Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

A+
A-
41
A+
A-
41
Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan menjadi opsi menarik bagi sejumlah pihak untuk mendapatkan penghasilan pasif (passive income). Sesuai dengan ketentuan, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Final.

Ketentuan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Pemerintah juga telah memerinci ketentuan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Idealnya, PPh final tersebut dipotong oleh pihak penyewa. Hal ini berlaku apabila penyewa merupakan pemotong pajak atau pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh. Misal, penyewa merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh. Simak PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh final tersebut harus disetorkan dan dilaporkan sendiri oleh pihak penerima penghasilan (pihak yang menyewakan). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PP 34/2017.

Misal, perusahaan menyewakan tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi yang bukan pemotong pajak. Atas kondisi tersebut, perusahaan sebagai penerima penghasilan harus menyetorkan sendiri PPh Final atas penghasilan yang diterimanya dari penyewaan tersebut.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Seiring dengan berlakunya coretax system, terdapat perubahan tata cara penyetoran sendiri PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyetor sendiri PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang disetor sendiri via Coretax DJP.

Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Secara garis besar, penyetoran sendiri PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan akan melibatkan 4 alur proses, yaitu: (i) membuat bukti pemotongan (bupot); (ii) membuat Konsep SPT Masa Unifikasi; (iii) mendapat kode billing secara otomatis; (iv) melakukan pembayaran.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Membuat Bukti Potong

Berbeda dengan alur terdahulu, wajib pajak kini harus membuat bupot terlebih dahulu sebelum bisa menyetorkan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk membuat bupot, pilih modul e-Bupot dan menu Penyetoran Sendiri.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman penerbitan e-Bupot penyetoran sendiri dan secara otomatis masuk ke bagian Belum Terbit. Lalu, klik tombol +Create e-Bupot SP untuk mulai membuat bupot. Kemudian, Anda akan diminta mengisi formulir e-Bupot Setor Sendiri. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi, yaitu meliputi:

  1. Masa Pajak. Pilih masa pajak sesuai dengan bulan Anda menerima penghasilan sewa;
  2. Fasilitas pajak yang Dimiliki oleh Penyetor. Isikan fasilitas pajak yang Anda miliki terkait dengan PPh atas penghasilan sewa, apabila tidak ada maka pilih ‘Tanpa Fasilitas’;
  3. Nama Objek Pajak. Pilih ‘Persewaan Tanah dan/atau Bangunan’;
  4. Dasar Pengenaan Pajak. Isikan dasar pengenaan pajak sesuai dengan jumlah bruto nilai sewa yang Anda terima. Anda dapat memperhatikan ketentuan DPP dalam PP 34/2017. Sistem otomatis akan menentukan tarif dan jumlah pajak yang terutang.
  5. Jenis Dokumen. Pilih jenis dokumen yang menjadi dasar atau bukti Anda mendapatkan penghasilan sewa. Misal, bukti pembayaran;
  6. Nomor dokumen. Isikan nomor dokumen sesuai dengan dokumen yang menjadi referensi;
  7. Isikan tanggal dokumen; dan
  8. Isikan NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi Anda.


Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Setelah semua kolom terisi, klik Submit. Apabila berhasil, Formulir e-Bupot Setor Sendiri yang telah Anda submit akan muncul pada daftar Bupot Belum Terbit. Berikutnya, centang checkbox dan klik Terbitkan untuk mengunggahnya. Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit.


Membuat Konsep SPT Masa Unifikasi

Langkah berikutnya, Anda perlu masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman Konsep SPT klik tombol Buat Konsep SPT dan pilih PPh Unifikasi, lalu klik Lanjut.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik Lanjut. Kemudian, pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT. Anda akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik lihat (ikon pensil) untuk melihat konsep SPT yang telah Anda buat.

Pada tahap ini, pastikan data yang terinput otomatis sudah sesuai. Apabila telah sesuai, klik centang pada pernyataan yang ada (pada bagian bawah SPT), lalu klik Bayar dan Lapor untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).

Kemudian, masukkan tanda tangan digital yang Anda miliki untuk menandatangani SPT. Misalnya, Anda menggunakan tanda tangan digital berupa kode otorisasi DJP maka masukkan sandi penandatangan/passphrase. Setelah itu, klik Simpan, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Berikutnya, Anda akan otomatis diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran. Selain itu, lembar kode billing untuk pembayaran PPh atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan pun akan terunduh secara otomatis. Anda bisa melihatnya di menu unduhan (download) pada browser.

Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh. Selesai. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax, coretax system, pph final, sewa bangunan, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany