PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan.
Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau yang menjalankan usaha.
"Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (i) orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau (ii) orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan," bunyi pasal 16 ayat (2), dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan diatur dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996.
Dalam kedua kepdirjen tersebut, orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan adalah, pertama, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan PPAT yang melakukan pekerjaan bebas. PPAT tidak ditunjuk sebagai pemotong bila PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bila menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Dengan berlakunya, PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan harus dibuatkan bukti potong unifikasi oleh pihak pemotong.
Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, tarif PPh Pasal 23 atas sewa adalah sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Adapun penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10% atas jumlah bruto sewa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.