Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat pada Januari hingga April 2025 tercatat mampu bertumbuh sebesar 6,16%.

Penerimaan pajak hingga April 2025 ini tercatat sudah senilai Rp25,42 triliun atau 32,35% dari target yang telah ditetapkan.

"Secara keseluruhan, tren penerimaan tetap menunjukkan arah yang positif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Bila diperinci berdasarkan jenis pajak, realisasi PPh tercatat mampu mencapai Rp14,42 triliun atau bertumbuh 11,81% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp809,18 miliar atau tumbuh 5.135,57%.

Berbanding terbalik, realisasi PPN dan PPnBM di Jakarta Barat tercatat turun sebesar 7,62%, sedangkan realisasi PBB tercatat kontraksi hingga 28,41%.

Sektor perdagangan tercatat memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di Jakarta Barat. Setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp11,35 triliun atau 44,65% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Setoran pajak dari sektor industri tercatat mencapai Rp5,05 triliun atau 23,81% dari total penerimaan, sedangkan setoran pajak dari sektor logistik mencapai Rp1,72 triliun atau 6,8% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

"Dominasi sektor-sektor utama ini mencerminkan fondasi ekonomi Jakarta Barat yang tetap kokoh dan produktif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (dik)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, realisasi pajak, kanwil djp jakarta barat, nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital