Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

A+
A-
2
A+
A-
2
Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat pada Januari hingga April 2025 tercatat mampu bertumbuh sebesar 6,16%.

Penerimaan pajak hingga April 2025 ini tercatat sudah senilai Rp25,42 triliun atau 32,35% dari target yang telah ditetapkan.

"Secara keseluruhan, tren penerimaan tetap menunjukkan arah yang positif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Bila diperinci berdasarkan jenis pajak, realisasi PPh tercatat mampu mencapai Rp14,42 triliun atau bertumbuh 11,81% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp809,18 miliar atau tumbuh 5.135,57%.

Berbanding terbalik, realisasi PPN dan PPnBM di Jakarta Barat tercatat turun sebesar 7,62%, sedangkan realisasi PBB tercatat kontraksi hingga 28,41%.

Sektor perdagangan tercatat memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di Jakarta Barat. Setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp11,35 triliun atau 44,65% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Setoran pajak dari sektor industri tercatat mencapai Rp5,05 triliun atau 23,81% dari total penerimaan, sedangkan setoran pajak dari sektor logistik mencapai Rp1,72 triliun atau 6,8% dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat.

"Dominasi sektor-sektor utama ini mencerminkan fondasi ekonomi Jakarta Barat yang tetap kokoh dan produktif," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (dik)

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, realisasi pajak, kanwil djp jakarta barat, nasional, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Jum'at, 27 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN