Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri) berjalan untuk mengikuti upacara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban bagi kepala daerah sebagaimana termuat dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara khusus menekankan salah satu kewajiban dalam Pasal 67 UU Pemda, yakni kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional.

"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," kata Tito, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Program strategis nasional yang dimaksud Tito adalah program prioritas yang termuat dalam visi-misi presiden, mulai dari makan bergizi gratis, sekolah rakyat, program 3 juta rumah bagi MBR, hingga cek kesehatan gratis.

Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Bila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut tetapi kepala daerah tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.

Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan program strategis nasional setelah menjalani pemberhentian sementara, kepala daerah akan diberhentikan secara permanen.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

"Ini UU wajib, buku sucinya pemerintahan daerah, UU 23/2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi," ujar Tito.

Terkait dengan larangan, Tito secara khusus menekankan larangan bagi kepala daerah untuk meninggal wilayah kerjanya selama lebih dari 7 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pemda.

"Meninggalkan tugas 7 hari tanpa izin, 1 bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," ujar Tito. (dik)

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendari, pemda, kepala daerah, UU Pemda, makan bergizi gratis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP-DJPK dan Pemda Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Jadi Rp171 Triliun pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB
SURAT EDARAN MENDAGRI 900/833/SJ

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online