Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.


JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi pada belanja daerah.

Mendagri saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900/833/SJ terkait dengan panduan efisiensi belanja daerah yang berlaku mulai hari ini. Hasil efisiensi nantinya dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul," kata Tito, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Tito menuturkan instruksi untuk efisiensi belanja telah diatur dalam Inpres 1/2025 dan SE Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Adapun dia menerbitkan surat edaran mendagri dapat menjadi panduan bagi pemda melakukan efisiensi belanja pada APBD.

Pos belanja daerah yang perlu dihemat seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dengan efisiensi, pemda bakal punya tambahan alokasi untuk program prorakyat seperti pembangunan sekolah yang rusak dan perbaikan standardisasi Puskesmas.

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dia juga meminta DPRD di kabupaten/kota dan masyarakat untuk ikut mengawasi efisiensi belanja di daerah.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

"Ini tolong diawasi, DPRD masing-masing, masyarakat daerahnya, tolong diawasi daerah mana yang melakukan perbaikan, mana yang tidak," ujarnya.

SE 900/833/SJ memerinci 7 langkah efisiensi yang harus dilaksanakan oleh pemda. Langkah efisiensi tersebut antara lain membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kemudian, efisiensi dilaksanakan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium, serta memfokuskan alokasi belanja pada target pelayanan publik.

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Efisiensi belanja daerah juga harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Hasil efisiensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBN 2025, dengan berpedoman pada Inpres 1/2025. (rig)

Baca Juga: Susun Anggaran, Uni Eropa Minta Wewenang untuk Kenakan Pajak Lumsum

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE 900/833/SJ, mendagri tito karnavian, kepala daerah, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah