Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.


JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi pada belanja daerah.

Mendagri saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900/833/SJ terkait dengan panduan efisiensi belanja daerah yang berlaku mulai hari ini. Hasil efisiensi nantinya dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul," kata Tito, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Tito menuturkan instruksi untuk efisiensi belanja telah diatur dalam Inpres 1/2025 dan SE Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Adapun dia menerbitkan surat edaran mendagri dapat menjadi panduan bagi pemda melakukan efisiensi belanja pada APBD.

Pos belanja daerah yang perlu dihemat seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dengan efisiensi, pemda bakal punya tambahan alokasi untuk program prorakyat seperti pembangunan sekolah yang rusak dan perbaikan standardisasi Puskesmas.

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dia juga meminta DPRD di kabupaten/kota dan masyarakat untuk ikut mengawasi efisiensi belanja di daerah.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

"Ini tolong diawasi, DPRD masing-masing, masyarakat daerahnya, tolong diawasi daerah mana yang melakukan perbaikan, mana yang tidak," ujarnya.

SE 900/833/SJ memerinci 7 langkah efisiensi yang harus dilaksanakan oleh pemda. Langkah efisiensi tersebut antara lain membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kemudian, efisiensi dilaksanakan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium, serta memfokuskan alokasi belanja pada target pelayanan publik.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Efisiensi belanja daerah juga harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Hasil efisiensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBN 2025, dengan berpedoman pada Inpres 1/2025. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE 900/833/SJ, mendagri tito karnavian, kepala daerah, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital