Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.


JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi pada belanja daerah.

Mendagri saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900/833/SJ terkait dengan panduan efisiensi belanja daerah yang berlaku mulai hari ini. Hasil efisiensi nantinya dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul," kata Tito, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Tito menuturkan instruksi untuk efisiensi belanja telah diatur dalam Inpres 1/2025 dan SE Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Adapun dia menerbitkan surat edaran mendagri dapat menjadi panduan bagi pemda melakukan efisiensi belanja pada APBD.

Pos belanja daerah yang perlu dihemat seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dengan efisiensi, pemda bakal punya tambahan alokasi untuk program prorakyat seperti pembangunan sekolah yang rusak dan perbaikan standardisasi Puskesmas.

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dia juga meminta DPRD di kabupaten/kota dan masyarakat untuk ikut mengawasi efisiensi belanja di daerah.

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

"Ini tolong diawasi, DPRD masing-masing, masyarakat daerahnya, tolong diawasi daerah mana yang melakukan perbaikan, mana yang tidak," ujarnya.

SE 900/833/SJ memerinci 7 langkah efisiensi yang harus dilaksanakan oleh pemda. Langkah efisiensi tersebut antara lain membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kemudian, efisiensi dilaksanakan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium, serta memfokuskan alokasi belanja pada target pelayanan publik.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Efisiensi belanja daerah juga harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Hasil efisiensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBN 2025, dengan berpedoman pada Inpres 1/2025. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE 900/833/SJ, mendagri tito karnavian, kepala daerah, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun