Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) dan Ribka Haluk (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.


JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera melakukan efisiensi pada belanja daerah.

Mendagri saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900/833/SJ terkait dengan panduan efisiensi belanja daerah yang berlaku mulai hari ini. Hasil efisiensi nantinya dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

"Semua dialihkan untuk program-program yang pro rakyat betul," kata Tito, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Tito menuturkan instruksi untuk efisiensi belanja telah diatur dalam Inpres 1/2025 dan SE Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025. Adapun dia menerbitkan surat edaran mendagri dapat menjadi panduan bagi pemda melakukan efisiensi belanja pada APBD.

Pos belanja daerah yang perlu dihemat seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. Dengan efisiensi, pemda bakal punya tambahan alokasi untuk program prorakyat seperti pembangunan sekolah yang rusak dan perbaikan standardisasi Puskesmas.

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawasi pelaksanaan efisiensi belanja daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dia juga meminta DPRD di kabupaten/kota dan masyarakat untuk ikut mengawasi efisiensi belanja di daerah.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

"Ini tolong diawasi, DPRD masing-masing, masyarakat daerahnya, tolong diawasi daerah mana yang melakukan perbaikan, mana yang tidak," ujarnya.

SE 900/833/SJ memerinci 7 langkah efisiensi yang harus dilaksanakan oleh pemda. Langkah efisiensi tersebut antara lain membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Kemudian, efisiensi dilaksanakan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, membatasi belanja honorarium, serta memfokuskan alokasi belanja pada target pelayanan publik.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Efisiensi belanja daerah juga harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Hasil efisiensi akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBN 2025, dengan berpedoman pada Inpres 1/2025. (rig)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE 900/833/SJ, mendagri tito karnavian, kepala daerah, efisiensi anggaran, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun