Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu.

Pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

“Pihak lain…dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu…kepada direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-12/PJ/2025, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Pelaku usaha PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu melalui 3 saluran. Pertama, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, melalui portal wajib pajak (coretax). Ketiga, laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Atas pemberitahuan tersebut, DJP akan melakukan penelitian. Apabila hasil penelitian menunjukan pelaku usaha PMSE memang tidak lagi memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan mencabut penunjukkan sebagai pihak lain.

Pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Pencabutan penunjukan sebagai pihak lain tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan keputusan dirjen pajak.

Baca Juga: Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

PER-12/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf D PER-12/PJ/2025.

Selain itu, PER-12/PJ/2025 juga memberikan contoh format keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan sebagai pihak lain. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf C PER-12/PJ/2025.

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE terdiri atas penjual, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri.

Baca Juga: Ingat! Keterangan Nilai Uang Muka di Faktur Diisi Tanpa Ditambah PPN

Adapun PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean melalui PMSE.

Pasal 4 PER-12/PJ/2025 menyatakan batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (dik)

Baca Juga: Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, PPN, PPN PMSE, pemungut PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online