Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan besaran uang pajak yang digunakan untuk menyejahterakan rakyat melalui paket stimulus ekonomi.

Melalui media sosial, DJP menerangkan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan alokasi anggaran senilai Rp24,44 triliun. Insentif fiskal tersebut digelontorkan selama periode Juni-Juli 2025.

"Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini berasal dari Rp23,59 triliun APBN dan Rp850 miliar non-APBN," sebut DJP, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Terdapat 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan. Pertama, diskon moda transportasi udara, darat dan laut dengan anggaran senilai Rp940 miliar. Diskon itu meliputi diskon 30% tiket kereta api, PPN DTP 6% tiket pesawat, diskon 50% angkutan laut.

Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% selama libur sekolah (non-APBN). Ketiga, penebalan bantuan sosial dengan pagu senilai Rp11,93 triliun. Adapun bantuannya berupa tambahan Rp200.000 untuk sembako, dan distribusi 10 kg beras.

Keempat, bantuan subsidi upah dengan anggaran senilai Rp10,72 triliun. Bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh dan guru. Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (non-APBN).

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

DJP menjelaskan pemberian stimulus ekonomi merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Melalui stimulus berupa insentif dan diskon, pemerintah berharap kegiatan ekonomi dan pemertaan kesejahteraan masyarakat bisa terdongkrak.

"Ini bukti nyata peran pajak yang kita bayarkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Mari terus dukung pembangunan negeri dengan #BanggaBayarPajak!" jelas DJP. (rig)

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket stimulus, bantuan sosial, keringanan pajak, stimulus ekonomi, DJP, peran pajak, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak