Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang. Peraturan yang dimaksud yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33/2025.

Beleid tersebut dirilis sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah yang menyerahkan piutangnya (penyerah piutang) untuk membeli kembali barang jaminan atau harta kekayaan debitur melalui mekanisme lelang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian urusan piutang negara

“Ruang lingkup dalam peraturan menteri ini mengatur pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan piutang negara,” bunyi Pasal 2 PMK 33/2025, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Merujuk PMK 33/2025, instansi pemerintah bisa membeli kembali barang jaminan yang dilelang sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, objek lelang yang dapat dibeli terbatas pada barang jaminan/harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan.

Kedua, pembelian hanya bisa dilakukan dalam hal barang jaminan/harta kekayaan lain (tanah dan/atau bangunan) tersebut telah dilakukan lelang minimal 2 kali, tetapi tidak laku terjual. Ketiga, penyerah piutang instansi pemerintah hanya dapat melakukan penawaran lelang sebesar nilai limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual.

Keempat, apabila ada peserta lelang lain (masyarakat umum atau badan usaha) yang mengajukan penawaran minimal senilai harga limit atau lebih tinggi maka peserta lain tersebut yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Kelima, penyerah piutang instansi pemerintah hanya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang apabila tidak ada penawaran lain yang mencapai nilai limit. Keenam, pelunasan dilakukan dengan cara kompensasi.

Artinya, instansi pemerintah selaku pemenang lelang melakukan pelunasan dengan cara mengurangi jumlah utang penanggung utang sebesar nilai pokok lelang. Sebelumnya, nilai pokok lelang tersebut dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab penanggung utang dalam pelaksanaan lelang.

Kewajiban itu meliputi biaya administrasi pengurusan piutang negara; bea lelang penjual; pajak penghasilan; dan biaya lain, sesuai dengan ketentuan. Skema pelunasan ini membuat pembelian barang jaminan tersebut tidak membebani negara karena tidak ada arus kas yang keluar.

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Adapun barang jaminan/harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli oleh penyerah piutang instansi pemerintah dipergunakan untuk penyelengaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

PMK 33/2025 juga mengatur ketentuan pajak terkait dengan pembelian lelang oleh penyerah piutang instansi pemerintah. Merujuk Pasal 10 ayat (9) PMK 33/2025, apabila ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas lelang maka harus dipungut sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Pasal 13 ayat (1) PMK 33/2025 menyatakan pajak, bea lelang, dan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) juga harus dipungut sesuai dengan ketentuan. Adapun pajak, bea lelang, dan BPHTB tersebut dipungut setelah pejabat lelang membuat risalah lelang.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Terkait dengan pemungutan pajak tersebut, kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan pemungutan pajak, bea lelang, dan BPHTB. Surat keterangan itu diperlukan untuk kepentingan pengurusan balik nama objek lelang menjadi milik negara/daerah.

Merujuk laman Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), PMK 33/2025 memberikan solusi atas aset jaminan yang kerap kali tidak laku terjual dalam lelang eksekusi. Aturan ini juga memastikan aset jaminan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara tanpa membebani keuangan negara secara tunai.

Hal ini lantaran banyak barang jaminan, terutama tanah dan bangunan, yang lelangnya tidak diminati pembeli. Akibatnya, piutang negara menjadi macet dan aset tersebut menjadi tidak produktif. Melalui PMK 33/2025, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian piutang negara dengan menjadi pembeli terakhir aset jaminan. (dik)

Baca Juga: Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 33/2025, lelang, piutang negara, pajak, djkn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak