Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang. Peraturan yang dimaksud yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33/2025.

Beleid tersebut dirilis sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah yang menyerahkan piutangnya (penyerah piutang) untuk membeli kembali barang jaminan atau harta kekayaan debitur melalui mekanisme lelang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian urusan piutang negara

“Ruang lingkup dalam peraturan menteri ini mengatur pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan piutang negara,” bunyi Pasal 2 PMK 33/2025, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Merujuk PMK 33/2025, instansi pemerintah bisa membeli kembali barang jaminan yang dilelang sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, objek lelang yang dapat dibeli terbatas pada barang jaminan/harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan.

Kedua, pembelian hanya bisa dilakukan dalam hal barang jaminan/harta kekayaan lain (tanah dan/atau bangunan) tersebut telah dilakukan lelang minimal 2 kali, tetapi tidak laku terjual. Ketiga, penyerah piutang instansi pemerintah hanya dapat melakukan penawaran lelang sebesar nilai limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual.

Keempat, apabila ada peserta lelang lain (masyarakat umum atau badan usaha) yang mengajukan penawaran minimal senilai harga limit atau lebih tinggi maka peserta lain tersebut yang akan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Kelima, penyerah piutang instansi pemerintah hanya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang apabila tidak ada penawaran lain yang mencapai nilai limit. Keenam, pelunasan dilakukan dengan cara kompensasi.

Artinya, instansi pemerintah selaku pemenang lelang melakukan pelunasan dengan cara mengurangi jumlah utang penanggung utang sebesar nilai pokok lelang. Sebelumnya, nilai pokok lelang tersebut dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab penanggung utang dalam pelaksanaan lelang.

Kewajiban itu meliputi biaya administrasi pengurusan piutang negara; bea lelang penjual; pajak penghasilan; dan biaya lain, sesuai dengan ketentuan. Skema pelunasan ini membuat pembelian barang jaminan tersebut tidak membebani negara karena tidak ada arus kas yang keluar.

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Adapun barang jaminan/harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli oleh penyerah piutang instansi pemerintah dipergunakan untuk penyelengaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

PMK 33/2025 juga mengatur ketentuan pajak terkait dengan pembelian lelang oleh penyerah piutang instansi pemerintah. Merujuk Pasal 10 ayat (9) PMK 33/2025, apabila ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas lelang maka harus dipungut sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Pasal 13 ayat (1) PMK 33/2025 menyatakan pajak, bea lelang, dan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) juga harus dipungut sesuai dengan ketentuan. Adapun pajak, bea lelang, dan BPHTB tersebut dipungut setelah pejabat lelang membuat risalah lelang.

Baca Juga: Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Terkait dengan pemungutan pajak tersebut, kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan pemungutan pajak, bea lelang, dan BPHTB. Surat keterangan itu diperlukan untuk kepentingan pengurusan balik nama objek lelang menjadi milik negara/daerah.

Merujuk laman Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), PMK 33/2025 memberikan solusi atas aset jaminan yang kerap kali tidak laku terjual dalam lelang eksekusi. Aturan ini juga memastikan aset jaminan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara tanpa membebani keuangan negara secara tunai.

Hal ini lantaran banyak barang jaminan, terutama tanah dan bangunan, yang lelangnya tidak diminati pembeli. Akibatnya, piutang negara menjadi macet dan aset tersebut menjadi tidak produktif. Melalui PMK 33/2025, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian piutang negara dengan menjadi pembeli terakhir aset jaminan. (dik)

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 33/2025, lelang, piutang negara, pajak, djkn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I