Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melelang 2 aset milik penunggak pajak.
Lelang dilakukan bersama seluruh kanwil DJP di DKI Jakarta dalam lelang eksekusi barang penanggung pajak secara serentak di kantor pusat DJP. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulihkan penerimaan negara dengan rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.
"Selain itu, acara ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).
Aset yang dilelang meliputi, pertama, 1 unit mobil Daihatsu Ayla hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Tebet dengan nilai limit Rp72,46 juta. Kedua, 1 unit apartemen The Bellagio Residence hasil sitaan KPP Madya Jakarta Selatan I dengan nilai limit Rp1,26 juta.
Dalam lelang tersebut, aset mobil terjual senilai Rp76,96 juta, sedangkan aset apartemen terjual senilai Rp1,26 miliar. Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencairkan tunggakan pajak senilai Rp1,34 miliar.
"Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," bunyi pernyataan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun mengapresiasi lelang serentak yang digelar oleh kanwil-kanwil DJP di DKI Jakarta. "Hal seperti ini silakan untuk dilanjutkan, Insyaallah kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya," ujar Bimo.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Dodok Dwi Handoko menyatakan 5 kantor lelang di wilayah DKI Jakarta juga siap mendukung proses lelang barang hasil sitaan DJP. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.