Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang patuh dan membayar pajak tepat waktu.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyebutkan hadiah tersebut berupa paket ibadah umrah, wisata religi dalam negeri, sepeda motor, dan uang tunai. Nanti, undian berhadiah ini akan diselenggarakan pada Agustus 2025.

"Ini adalah bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Untuk mendapatkan hadiah, lanjut Rudy, masyarakat harus membawa bukti pembayaran pajak daerah. Dia berharap pemberian hadiah tersebut memacu masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Syarat utama untuk mengikuti undian adalah bukti pembayaran pajak daerah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Rudy juga menegaskan pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan di Kaltim. Sebab, uang pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan mendukung berbagai program strategis.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Dia mencontohkan program strategis pemprov yang dibiayai pajak antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Untuk itu, dia meminta partisipasi aktif masyarakat membayar pajak tepat waktu.

"Makin banyak masyarakat yang taat pajak maka makin besar pula peluang kami untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bersama," ujarnya seperti dilansir pusaranmedia.com. (rig)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, pajak, pajak daerah, hadiah, umrah, pembangunan daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA WONOSARI

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Beri Beasiswa ke STHI Jentera, Mahasiswa dan Praktisi Bisa Ikut

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas