Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Tangkapan layar PER-12/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan batasan kriteria tertentu dan ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Penyesuaian ketentuan dilakukan dalam rangka implementasi coretax administration system. Adapun pihak lain dalam konteks ini berarti pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menjadi pemungut/pemotong pajak.

“...perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE,” bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2025, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean.

Merujuk Pasal 4 PER-12/PJ/2025, batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pihak lain dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Penunjukan sebagai pihak lain tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan.

Baca Juga: Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN diatur dalam PER-12/PJ/2020. Apabila disandingkan, PER-12/PJ/2025 tidak mengubah ketentuan terkait dengan batasan kriteria tertentu yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjukan sebagai pihak lain.

Perubahan yang terjadi di antaranya terkait dengan istilah pemungut PPN PMSE yang kini berubah menjadi pihak lain. Selain itu, ada perubahan ketentuan seputar pemberian nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain. Simak PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Ada pula perubahan ketentuan seputar pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE. Merujuk Pasal 13 ayat (1) PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPN. Apabila pihak lain tidak melaporkan SPT Masa PPN tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU KUP. SPT Masa PPN yang dimaksud, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). SPT ini digunakan oleh pihak lain dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain dan merupakan PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. SPT ini digunakan oleh pihak lain dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain dan bukan merupakan PKP; atau
  3. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. SPT ini digunakan untuk pihak lain luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Selain itu, PER-12/PJ/2025 juga telah mengatur ketentuan seputar administrasi pemungutan PPN PMSE via coretax.

PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020.

Baca Juga: Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, PPN, PPN PMSE, pemungut PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax