Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak eceran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKLP) yang memperoleh fasilitas pajak.
Merujuk pada Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, dan ditanggung pemerintah.
“Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keterangan mengenai PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP); dan peraturan perpajakan yang mendasarinya,” bunyi pasal 54 ayat (3), dikutip pada Senin (16/6/2025).
Sebagai informasi, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
- keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Lebih lanjut, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.
Selain nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak juga dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.