Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

A+
A-
8
A+
A-
8
Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak eceran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKLP) yang memperoleh fasilitas pajak.

Merujuk pada Pasal 54 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, dan ditanggung pemerintah.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keterangan mengenai PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah (DTP); dan peraturan perpajakan yang mendasarinya,” bunyi pasal 54 ayat (3), dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Sebagai informasi, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

  1. keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b; dan
  2. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,

untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Lebih lanjut, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Selain nama, alamat, dan NPWP, dalam faktur pajak juga dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk melakukan penyerahan BKP atau JKP. (rig)

Baca Juga: SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, faktur pajak, PKP pedagang eceran, konsumen akhir, PPN ditanggung pemerintah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia