Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Parlemen Vietnam menyetujui usulan pemerintah untuk mengenakan pungutan cukai sebesar 8% terhadap minuman berpemanis. Cukai minuman berpemanis ini menjadi jenis pungutan baru yang berlaku di Vietnam.

Ketua Komite Ekonomi dan Keuangan Majelis Nasional Vietnam Phan Van Mai mengatakan pungutan cukai akan dikenakan terhadap minuman berpemanis yang mengandung 5 gram gula per 100 mililiter.

"Berdasarkan undang-undang baru, minuman yang mengandung 5 gram gula per 100 mililiter, untuk pertama kalinya akan dikenakan cukai," ujarnya dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Pemerintah mengusulkan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Parlemen telah menyetujui pengenaan cukai atas minuman berpemanis sebesar 8% mulai 2027. Tarif cukai tersebut akan naik menjadi 10% pada 2028.

Mai menjelaskan dalam UU Cukai turut memerinci jenis minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai. Penetapan jenis minuman yang dikenakan cukai tersebut juga telah sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

"Beberapa pendapat mengusulkan agar minuman ringan yang menggunakan pemanis buatan juga dikenakan cukai. Namun, kami menilai belum ada dasar atau penilaian dampak yang cukup untuk memasukkan minuman tersebut ke dalam kategori kena cukai," papar Mai.

Mai menambahkan terdapat beberapa jenis produk minuman berpemanis yang dikecualikan dari cukai. Minuman tersebut meliputi produk susu dan olahan susu, air mineral alami, dan air murni dalam kemasan.

Selain itu, cukai juga tidak dikenakan terhadap minuman sari sayur dan buah murni, jus buah, produk yang terbuat dari kakao, serta air kelapa, dan minuman bernutrisi.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Tidak hanya mengenakan cukai minuman berpemanis, pemerintah Vietnam juga bakal menaikkan tarif cukai minuman beralkohol secara bertahap mulai tahun depan hingga 2031. Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk menekan angka konsumsi miras.

Mai mengungkapkan minuman beralkohol dengan kandungan alkohol sebesar 20% atau lebih akan dikenakan cukai sebesar 65% mulai 1 Januari 2026. Selanjutnya, tarif cukai akan meningkat sebesar 5% setiap tahun pada 2025-2030, serta akan mencapai 90% pada 2031.

Sementara itu, minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di bawah 20% akan dikenakan cukai sebesar 35% mulai awal 2026. Nantinya, tarif cukai akan meningkat sebesar 5% setiap tahun sampai dengan 60% pada 2031.

Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

"Begitu juga cukai untuk bir akan dikenakan sebesar 65% mulai 1 Januari 2026, dan secara bertahap meningkat menjadi 90% pada awal 2031," ujar Mai seperti dilansir theinvestor.vn. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, cukai minuman berpemanis, cukai MBDK, MMEA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online