Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Parlemen Vietnam menyetujui usulan pemerintah untuk mengenakan pungutan cukai sebesar 8% terhadap minuman berpemanis. Cukai minuman berpemanis ini menjadi jenis pungutan baru yang berlaku di Vietnam.

Ketua Komite Ekonomi dan Keuangan Majelis Nasional Vietnam Phan Van Mai mengatakan pungutan cukai akan dikenakan terhadap minuman berpemanis yang mengandung 5 gram gula per 100 mililiter.

"Berdasarkan undang-undang baru, minuman yang mengandung 5 gram gula per 100 mililiter, untuk pertama kalinya akan dikenakan cukai," ujarnya dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Pemerintah mengusulkan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Parlemen telah menyetujui pengenaan cukai atas minuman berpemanis sebesar 8% mulai 2027. Tarif cukai tersebut akan naik menjadi 10% pada 2028.

Mai menjelaskan dalam UU Cukai turut memerinci jenis minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai. Penetapan jenis minuman yang dikenakan cukai tersebut juga telah sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

"Beberapa pendapat mengusulkan agar minuman ringan yang menggunakan pemanis buatan juga dikenakan cukai. Namun, kami menilai belum ada dasar atau penilaian dampak yang cukup untuk memasukkan minuman tersebut ke dalam kategori kena cukai," papar Mai.

Mai menambahkan terdapat beberapa jenis produk minuman berpemanis yang dikecualikan dari cukai. Minuman tersebut meliputi produk susu dan olahan susu, air mineral alami, dan air murni dalam kemasan.

Selain itu, cukai juga tidak dikenakan terhadap minuman sari sayur dan buah murni, jus buah, produk yang terbuat dari kakao, serta air kelapa, dan minuman bernutrisi.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Tidak hanya mengenakan cukai minuman berpemanis, pemerintah Vietnam juga bakal menaikkan tarif cukai minuman beralkohol secara bertahap mulai tahun depan hingga 2031. Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk menekan angka konsumsi miras.

Mai mengungkapkan minuman beralkohol dengan kandungan alkohol sebesar 20% atau lebih akan dikenakan cukai sebesar 65% mulai 1 Januari 2026. Selanjutnya, tarif cukai akan meningkat sebesar 5% setiap tahun pada 2025-2030, serta akan mencapai 90% pada 2031.

Sementara itu, minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di bawah 20% akan dikenakan cukai sebesar 35% mulai awal 2026. Nantinya, tarif cukai akan meningkat sebesar 5% setiap tahun sampai dengan 60% pada 2031.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

"Begitu juga cukai untuk bir akan dikenakan sebesar 65% mulai 1 Januari 2026, dan secara bertahap meningkat menjadi 90% pada awal 2031," ujar Mai seperti dilansir theinvestor.vn. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, cukai minuman berpemanis, cukai MBDK, MMEA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan