Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

A+
A-
3
A+
A-
3
DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) secara hati-hati. Sebab, jika tarif dipatok terlalu tinggi maka akan memengaruhi penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi meningkatkan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/5/2025).

Baca Juga: Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

Misbakhun menyampaikan pabrik rokok skala menengah ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, pabrik rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya.

Dari sisi konsumen, mayoritas orang yang membeli rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya. Produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus dinilai masih menjadi pilihan utama mereka.

Apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, Misbakhun memprediksi harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau downtrading.

Baca Juga: DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu," tuturnya.

Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.

"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Tambahan informasi, Komisi XI juga akan segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi misbakhun, dpr, kebijakan cukai, cukai hasil tembakau, cukai rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!