DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) secara hati-hati. Sebab, jika tarif dipatok terlalu tinggi maka akan memengaruhi penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi meningkatkan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/5/2025).
Misbakhun menyampaikan pabrik rokok skala menengah ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, pabrik rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya.
Dari sisi konsumen, mayoritas orang yang membeli rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya. Produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus dinilai masih menjadi pilihan utama mereka.
Apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, Misbakhun memprediksi harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau downtrading.
"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu," tuturnya.
Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.
"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri," tuturnya.
Tambahan informasi, Komisi XI juga akan segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.