Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

A+
A-
3
A+
A-
3
DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) secara hati-hati. Sebab, jika tarif dipatok terlalu tinggi maka akan memengaruhi penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi meningkatkan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/5/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Misbakhun menyampaikan pabrik rokok skala menengah ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, pabrik rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya.

Dari sisi konsumen, mayoritas orang yang membeli rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya. Produk rokok dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus dinilai masih menjadi pilihan utama mereka.

Apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, Misbakhun memprediksi harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau downtrading.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu," tuturnya.

Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.

"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Tambahan informasi, Komisi XI juga akan segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi misbakhun, dpr, kebijakan cukai, cukai hasil tembakau, cukai rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi