Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

A+
A-
11
A+
A-
11
Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

JAKARTA, DDTCNews – DJP menerbitkan peraturan terbaru, yaitu PER-7/PJ/2025, yang menjadi petunjuk pelaksanaan administrasi perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/6/2025).

Melalui PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaikan ketentuan seputar administrasi NPWP, pengusaha kena pajak (PKP), dan objek PBB seiring dengan berlakunya coretax system. Beleid ini juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” bunyi pertimbangan PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Penyesuaian ketentuan dilakukan lantaran peraturan terdahulu yang menjadi petunjuk pelaksana administrasi NPWP, PKP, dan objek PBB belum mengakomodasi implementasi coretax. Secara ringkas, ada 6 ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PER-7/PJ/2025.

Pertama, Administrasi NPWP. Ketentuan yang diatur di antaranya seperti kewajiban pendaftaran NPWP beserta tata caranya; fungsi NPWP; NPWP bagi keluarga; data unit keluarga; serta nomor identitas perpajakan.

Ada pula pengaturan tentang akun wajib pajak; kode otorisasi; sertifikat elektronik; tata cara perubahan data wajib pajak; tata cara pemindahan tempat wajib pajak terdaftar; Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU); penetapan wajib pajak nonaktif; serta penghapusan NPWP.

Baca Juga: Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Kedua, administrasi PKP. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pengukuhan PKP; kegiatan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP; dan pencabutan pengukuhan PKP.

Ketiga, administrasi penambahan status wajib pajak. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara penambahan status wajib pajak; tata cara perubahan data atas penambahan status wajib; serta tata cara perubahan data atas penambahan status wajib.

Keempat, administrasi pendaftaran objek PBB. Ketentuan yang diatur meliputi tata cara pendaftaran objek PBB; tata cara perubahan data objek PBB; serta tata cara pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB.

Baca Juga: Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Kelima, contoh formulir dan dokumen administrasi NPWP, pengukuhan PKP, pendaftaran objek PBB, dan penambahan status wajib pajak. Keenam, perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PER-7/PJ/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari peraturan terdahulu. Adapun beleid yang terdiri atas 10 bab dan 95 pasal ini berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan terdahulu.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai peraturan baru dari DJP yaitu PER-10/PJ/2025. Ada pula bahasan mengenai penyusunan tarif cukai rokok 2026, usulan pengenaan pajak rumah yang lebih tinggi di perkotaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bingung Cari Terjemahan Istilah Perpajakan? Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Pertegas Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak Antaryurisdiksi

Seiring dengan diterbitkannya PER-7/PJ/2025, otoritas pajak pada saat bersamaan juga menerbitkan peraturan baru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 tersebut dirilis sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2017.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PMK 39/PMK.03/2017…, perlu menetapkan PER tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional,” bunyi pertimbangan PER-10/PJ/2025. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

DJP Terbitkan PER-8/PJ/2025, Cabut KEP-220/PJ./2002

DJP resmi mencabut Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Pencabutan itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Sebelumnya, KEP-220/PJ./2002 di antaranya mengatur batasan pembebanan biaya perolehan atau pembelian telepon seluler serta kendaraan yang dipergunakan pegawai tertentu, yaitu hanya sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan.

“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku:... KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 26 PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Tarif Cukai Rokok 2026 Mulai Dibahas, Ketua Komisi XI Bilang Begini

DPR menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) secara hati-hati. Sebab, jika tarif dipatok terlalu tinggi maka akan memengaruhi penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi meningkatkan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews)

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Cadangan Devisa Mei 2025 Tidak Bergerak

Arus masuk modal asing, penerimaan pajak, dan perolehan devisa migas pada Mei 2025 tidak mampu melampaui peningkatan kebutuhan pembayaran utang luar negeri dan intervensi bank sentral untuk stabilisasi rupiah.

Alhasil, posisi cadangan devisa bulan lalu nyaris tidak bergerak dari bulan sebelumnya US$152,5 miliar.

Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede memandang posisi cadangan devisa Mei dibayangi pembayaran utang luar negeri pemerintah dan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar Bank Indonesia sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar keuangan global yang persisten. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Fahri Hamzah Usul Rumah Tapak di Kota Kena Pajak Tinggi

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan. Hal itu untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal.

Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak. Maka dari itu perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.

"Misalnya nanti yang bikin rumah landed pajaknya dinaikin aja sampai dia nggak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," katanya. (detik.com)

Baca Juga: Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, per-7/pj/2025, per-10/pj/2025, pajak rumah, tarif cukai rokok, per-8/pj/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya