Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara akan rutin menyelenggarakan kegiatan penjaringan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan kegiatan penjaringan dilakukan bersama Satlantas Polda Kaltara dengan cara ikut melakukan razia kendaraan untuk mengecek PKB dan pelat nomor kendaraan.
"Kami memiliki target pajak kendaraan sebesar Rp250 miliar lebih pada tahun ini. Jadi, kegiatan penjaringan harus rutin dilakukan minimal 2 kali sebulan di semua daerah," katanya dikutip pada Senin (16/6/2025).
Tomy menjelaskan petugas Bapenda ikut mengecek kendaraan yang kena penjaringan saat razia. Kegiatan ini menyasar pengendara yang memiliki kendaraan dalam kondisi mati pajak ataupun mempunyai pelat luar daerah.
Bapenda juga menyiapkan mobil samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak pengendara yang terjaring bisa langsung membayar PKB sesuai dengan nominal pajaknya.
"Kami memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di tempat dan menyediakan mobil samsat untuk memudahkan masyarakat," tutur Tomy.
Tomy menjelaskan bahwa petugas Bapenda sudah mulai melaksanakan penjaringan di Kabupaten Bulungan. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah kendaraan yang terjaring dan harus membayarkan pajak ke kas daerah.
Tak hanya untuk mengoptimalkan PAD, lanjutnya, aksi penjaringan atau razia kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kaltara.
"Kami juga akan menyediakan pelayanan terpadu seputar informasi PKB untuk masyarakat yang ingin tahu jatuh tempo pembayaran, nominal pajak dan lainnya," ujarnya seperti seperti dilansir benuanta.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.