Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura akan menindak pelaku usaha hotel dan restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tax online.

Dari total 98 hotel dan restoran yang sudah terpasang tax online, sebanyak 26 di antaranya diketahui tidak mengaktifkan tax online dengan beragam alasan.

"Dari 26 yang tidak aktif menggunakan tax online memiliki alasan bervariasi, seperti tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak, dan sebagainya," kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Budi menuturkan tax online yang rusak akan segera diganti mengingat alat tersebut diperlukan untuk memantau pendapatan hotel dan restoran. Menurutnya, hadirnya tax online menciptakan sistem pajak daerah yang lebih transparan.

Tanpa tax online, wajib pajak diyakini tidak akan melaporkan nilai pendapatan yang sebenarnya kepada Bappenda. Dengan kata lain, kehadiran tax online ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah.

"Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online agar tingkat pendapatan yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan target yang diberikan," ujar Budi.

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Ke depan, Bappenda akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas hotel dan restoran yang tidak menghidupkan tax online.

"Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran dan sebagainya, tetapi ke depannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp5 juta," tutur Budi seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Aktifkan Akses Buat Faktur Pajak, WP Bisa Ajukan Klarifikasi Tertulis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jayapura, pajak, alat perekam transaksi, tax online, tapping box, pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%