Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura akan menindak pelaku usaha hotel dan restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tax online.

Dari total 98 hotel dan restoran yang sudah terpasang tax online, sebanyak 26 di antaranya diketahui tidak mengaktifkan tax online dengan beragam alasan.

"Dari 26 yang tidak aktif menggunakan tax online memiliki alasan bervariasi, seperti tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak, dan sebagainya," kata Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yokhu, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Budi menuturkan tax online yang rusak akan segera diganti mengingat alat tersebut diperlukan untuk memantau pendapatan hotel dan restoran. Menurutnya, hadirnya tax online menciptakan sistem pajak daerah yang lebih transparan.

Tanpa tax online, wajib pajak diyakini tidak akan melaporkan nilai pendapatan yang sebenarnya kepada Bappenda. Dengan kata lain, kehadiran tax online ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah.

"Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online agar tingkat pendapatan yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan target yang diberikan," ujar Budi.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Ke depan, Bappenda akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas hotel dan restoran yang tidak menghidupkan tax online.

"Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran dan sebagainya, tetapi ke depannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp5 juta," tutur Budi seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jayapura, pajak, alat perekam transaksi, tax online, tapping box, pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan