Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Ilustrasi. 

KOSAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi meminta wajib pajak lebih disiplin dalam membayar pajak seiring dengan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak berdasarkan PMK 81/2024.

Melalui PMK 81/2024, pemerintah mengatur ulang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak. Penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan administratif dalam proses pembayaran.

"Namun, kemudahan ini tetap memerlukan disiplin dan kepatuhan tinggi dari wajib pajak agar terhindar dari sanksi dan mendukung kelancaran penerimaan negara," bunyi keterangan tertulis KPP Pratama Kosambi, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

KPP Pratama Kosambi menyebut penerbitan PMK 81/2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Dengan tanggal jatuh tempo yang lebih seragam dan aturan penalti yang lebih adil, wajib pajak diharap lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak ini sejalan dengan penerapan coretax administration system. Penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak tersebut berlaku untuk PPh yang harus dibayar sendiri, PPh pemotongan/pemungutan (potput), PPN, serta pajak karbon.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jenis pajak harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh yang harus dibayar dan disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas yang dibayarkan setiap masa pajak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh yang diperoleh melalui skema pemotongan atau pemungutan (PPh Potput), seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15, disetorkan paling lambat tanggal 10.

Setelahnya, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon yang dipungut pemungut pajak karbon juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir.

Meski demikian, ada juga beberapa jenis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15 berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC. PPh Pasal 22 dan PPnBM dimaksud wajib disetor paling lambat 1 hari setelah pemungutan oleh DJBC.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Kedua, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 ini harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Ketiga, PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu selain kriteria Pasal 3 ayat (3b) UU KUP. PPh Pasal 25 dimaksud harus disetor paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Keempat, tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten. Pajak dimaksud harus disetorkan paling lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kelima, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM dimaksud wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Keenam, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain. PPN/PPnBM dimaksud harus disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. (dik)

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, coretax system, penyetoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan