Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan penelitian alamat tempat wajib pajak akan tetap dilakukan meskipun pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Sesuai dengan Pasal 56 PER-7/PJ/2025, pengusaha yang baru memulai kewajiban sebagai PKP akan dilakukan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP.

“Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengukuhan PKP melalui Coretax yang sudah disetujui,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil—pengusaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.

Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur dalam UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Lebih lanjut, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dirjen Pajak dapat melakukan pembenahan basis data PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha PKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, coretax, coretax system, pengusaha kena pajak, PKP, penelitian, alamat wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar