Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

A+
A-
1
A+
A-
1
Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dalam rapat di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Tax center yang tersebar di seluruh Indonesia dinilai perlu untuk mendorong induknya, yakni perguruan tinggi, untuk menjalin kerja sama berupa nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan standardisasi kurikulum pajak dan sertifikasi kompetensi pajak bagi mahasiswa dan tenaga pengajar atau dosen. Melalui MoU dengan PERTAPSI, perguruan tinggi bisa memperoleh panduan mengenai kurikulum pajak yang diperlukan agar lulusannya bisa memperoleh sertifikasi kompetensi pajak.

"Kita [PERTAPSI] dan perguruan tinggi susun sebuah standardisasi kurikulum sehingga lulusan dari kampus manapun memiliki teori dan konsep belajar yang sama. Dengan begitu, kita anggap lulusannya memiliki kompetensi dasar pajak," ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dalam rapat yang digelar di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Dalam MoU antara PERTAPSI dan perguruan tinggi nanti, akan disusun mata kuliah apa saja yang wajib diberikan agar lulusannya dianggap memiliki sertifikasi konsep dasar pajak. Dengan demikian, lulusan prodi tersebut bisa langsung memiliki kompetensi untuk berprofesi di bidang pajak.

Selepas lulus, alumni bisa melanjutkan untuk memperoleh sertifikasi pajak komprehensif atau tingkat lanjut. Dalam tahap tersebut, praktisi pajak bisa mendapatkan sertifikasi untuk topik-topik tertentu, misalnya pajak internasional.

"Tugas dari korwil [koordinator wilayah PERTAPSI] dan tax center adalah meng-influence perguruan tinggi masing-masing untuk segera ber-MOU dengan PERTAPSI," kata John.

Baca Juga: Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Makin banyak perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan PERTAPSI dan mengadopsi kurikulum pajak yang disusun bersama PERTAPSI, nantinya sertifikasi kompetensi pajak juga bisa diterima secara nasional.

Saat ini, MoU tentang sertifikasi kompetensi pajak oleh PERTAPSI baru dijalin bersama dengan Universitas Airlangga (Unair), melalui Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG).

AILG Unair, bersama dengan PERTAPSI, akan menyusun mekanisme sertifikasi kompetensi pajak, termasuk merancang sebutan yang diberikan kepada pihak yang memperoleh sertifikasi tersebut.

Baca Juga: PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

"Kami juga akan merancang kurikulum, model pengajaran, soal ujian, serta PPL [pendidikan dan pelatihan lanjutan] agar pengetahuan pemegang sertifikat selalu terbarukan," ujar Dosen FEB Unair Elia Mustikasari yang juga berperan sebagai Dewan Pengawas PERTAPSI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, sertifikasi kompetensi pajak, Dewan Sertifikasi, pendidikan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

Kamis, 28 November 2024 | 13:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Kamis, 28 November 2024 | 13:25 WIB
PERKUMPULAN TAX CENTER DAN AKADEMISI PAJAK SELURUH INDONESIA

PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Kamis, 28 November 2024 | 11:35 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar