Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

A+
A-
3
A+
A-
3
Susun Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak, Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Indra Efendi Rangkuti, Pengelola Tax Centre USU dan Pengurus DPP PERTAPSI yang berdomisili di Medan.

BERBICARA tentang kepatuhan pajak tidak bisa dilepaskan dari peran kuasa dan konsultan pajak. Bagaimanapun kuasa dan konsultan pajak menjadi jembatan penghubung wajib pajak dengan fiskus. Hal ini dikarenakan sebagian besar wajib pajak belum cukup memahami prosedur dan tata cara pemenuhan kewajiban pajak yang dimilikinya.

Begitu mulianya peran kuasa dan konsultan pajak ini sehingga konsep officium nobile melekat pada profesi ini. Artinya, profesi ini tidak sekadar berkutat pada pencarian profit atau keuntungan, tetapi juga berperan dalam perbaikan sistem pajak. Peran yang dimaksud juga mencakup peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Tidak dimungkiri pada praktiknya, masih muncul perdebatan tentang posisi kuasa dan konsultan pajak berpijak. Apakah itu di ranah komersial (profit oriented) atau di ranah nonkomersial terkait dengan pembaruan sistem pajak suatu negara. Dalam konteks Indonesia, persoalan bertambah terkait dengan kriteria penentuan pihak yang berhak menjadi kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Hadirnya PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak membuka kesempatan bagi lulusan Program Studi Perpajakan yang terakreditasi A (unggul) untuk langsung menjadi konsultan pajak tanpa ujian sertifikasi. Namun, hingga sekarang, ketentuan tersebut masih belum dijalankan tanpa diketahui alasannya. Artinya, jalur itu belum dibuka.

Padahal, dalam konteks praktik internasional, penetapan seseorang menjadi kuasa dan konsultan pajak melalui jalur pendidikan tinggi adalah sesuatu yang lazim atau lumrah. Kondisi tersebut tentu saja menjadi ironi mengingat secara ketentuan sudah ada dan sesuai praktik internasional, tetapi belum kunjung diterapkan di Tanah Air.

Ulasan terkait dengan kuasa dan konsultan pajak juga telah disajikan dalam buku ke-29 terbitan DDTC. Bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), DDTC resmi meluncurkan buku berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Peluncuran buku ini masih dalam momentum HUT ke-17 DDTC.

Baca Juga: Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Adapun buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Adapun Darussalam merupakan Ketua Umum PERTAPSI dan Bawono adalah Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’.

Buku yang terdiri atas 10 Bab dalam 224 (+x) halaman ini memuat pembahasan tentang makna teoretis dari kuasa dan konsultan pajak, grand design pengaturan kuasa dan konsultan pajak, kompetensi yang harus dimiliki kuasa dan konsultan pajak, serta perbandingan regulasi pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak di berbagai negara.

Menariknya, buku tersebut hadir di tengah minimnya literasi ilmiah tentang profesi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia pada saat ini. Dengan demikian, buku ini sangat layak untuk dibaca oleh siapa saja. Buku ini juga layak untuk menjadi acuan pembelajaran di perguruan tinggi ketika membahas tentang kuasa dan konsultan pajak.

Baca Juga: Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Hadirnya buku ini makin menarik karena pada saat ini, polemik tentang apakah kuasa dan konsultan pajak harus bergelar sarjana hukum ketika mewakili wajib pajak dalam sidang pengadilan pajak masih muncul. Situasi ini merupakan implikasi dari pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026. Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak secara resmi bakal mengadopsi sistem satu atap atau one roof system.

Dengan melihat berbagai fenomena tersebut, buku ini layak menjadi dasar pertimbangan bagi para pengambil kebijakan ketika menyusun regulasi pengaturan kuasa dan konsultan pajak. Hal ini terutama ketika nantinya Pengadilan Pajak sudah sepenuhnya berada di bawah MA.

Baca Juga: Buku yang Perlu Kita Baca untuk Mengawal Perpindahan Pengadilan Pajak

Terlebih, buku ini juga dapat menjadi referensi terkait dengan masih relevan atau tidaknya pengelompokan kompetensi perpajakan berdasarkan jenis wajib pajak dan ruang lingkup transaksinya, yaitu konsultan pajak tingkat A, B, dan C, yang selama ini dianut oleh Indonesia. Simak pula ‘Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak’.

Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan layak menjadi rujukan bagi para akademisi, peneliti, dan mahasiswa berbagai tingkatan. Buku ini juga cocok bagi para pengambil kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mengkaji tentang kuasa dan konsultan pajak.

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia yang berguna untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak. Simak pula ‘DDTC Rilis Versi PDF Buku Kuasa dan Konsultan Pajak, Download di Sini!’.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

*Resensi ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti. Penulis adalah Pengelola Tax Centre USU dan Pengurus DPP PERTAPSI yang berdomisili di Medan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, PERTAPSI, buku pajak, kuasa, konsultan pajak, buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, resensi buku

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Asia Tax Forum 2025: DDTC Kirim Profesional dan Hadirkan Stan Layanan

Kamis, 24 April 2025 | 12:40 WIB
LITERATUR PAJAK

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!