Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Ketua Dewan Sertifikasi PERTAPSI Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., FIIArb. didampingi anggota Dewan Sertifikasi Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb. dalam rapat di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi kompetensi pajak segera bisa diikuti oleh masyarakat luas, khususnya mahasiswa dan tenaga pengajar di perguruan tinggi. Saat ini konsep dan mekanisme teknisnya tengah dimatangkan oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Sertifikasi kompetensi pajak ini nantinya akan menjadi bekal bagi siapapun yang ingin menjadi profesional pajak dengan kualifikasi yang terstandardisasi dan berkelanjutan sesuai keahliannya. Pemegang sertifikasi kompetensi pajak nantinya juga bisa memberikan jasanya sesuai dengan kompetensinya.

Lantas mengapa kompetensi pajak ini perlu?

Ketua Dewan Sertifikasi PERTAPSI Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.H., MBA., M.M., FCBArb., menjelaskan bahwa profesi di bidang pajak bisa dijalani oleh berbagai pihak dari multidisiplin ilmu. Kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak pun bervariasi, mulai dari aspek administratif hingga keperluan dalam mengatasi sengketa hukum.

Belum lagi, imbuh Tjip, regulasi yang berkenaan dengan perpajakan senantiasa berubah dari tahun ke tahun. Hal ini membuat wajib pajak serta kuasanya perlu memiliki pemahaman yang mumpuni mengenai ketentuan pajak yang berubah-ubah itu.

Karenanya, diperlukan sebuah standardisasi yang baku bagi siapapun yang ingin berprofesi di bidang pajak.

"Pajak ini dipungut berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan turunannya. Nah, aturannya berubah-ubah dan terus berkembang. Itulah mengapa perlu ada sertifikasi untuk memberikan jaminan penyeragaman kompetensi," kata Tjip.

Senada dengan Prof. Tjip Ismail, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam juga memberikan gambaran di balik urgensi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Darussalam memulai penjelasannya dengan narasi mengenai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 80%-nya adalah pajak rakyat. Namun, besarnya porsi pajak dalam pendanaan pembangunan negara tidak sejalan dengan ketersediaan program studi pajak di perguruan tinggi.

Hanya beberapa kampus di Indonesia saja yang secara spesifik menyediakan jurusan pajak. Tak cuma itu, lulusan dari segelintir kampus ini pun tidak langsung memegang sertifikasi atau pengakuan keahlian untuk terjun dan berprofesi sebagai konsultan pajak.

Lulusan perpajakan tetap harus menempuh kursus-kursus tertentu untuk disetarakan dengan lulusan dari jurusan lainnya dan bisa berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Apakah selama ini, anak didik lulusan perguruan tinggi manapun, apakah kualitasnya kurang sehingga tidak diakui dan dites-tes lagi? Adanya sertifikasi oleh PERTAPSI, ini bertujuan sebenarnya perguruan tinggi sudah bisa menghasilkan anak didik yang siap bekerja sesuai dengan sertifikasi," kata Darussalam.

Pada prinsipnya, PERTAPSI akan melakukan penyetaraan atas materi perpajakan yang sudah diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki mata kuliah perpajakan. Artinya, sertifikasi kompetensi pajak oleh PERTAPSI bisa ditempuh melalui jalur ujian atau penyetaraan.

"PERTAPSI ingin mengangkat agar pendidikan perpajakan di kampus-kampus diakui, sehingga minimal profesi konsultan pajak ini ada tuan rumahnya, yaitu 'lulusan pajak'", ujar Darussalam.

Selain mahasiswa, sertifikasi kompetensi juga menyasar tenaga pengajar di kampus-kampus yang memberikan mata kuliah perpajakan. PERTAPSI memiliki keinginan untuk menyamaratakan keahlian dan kompetensi pajak terhadap seluruh tenaga pengajar pajak di Indonesia.

"Agar nantinya dosen-dosen pajak memiliki kemampuan yang setara untuk mencetak lulusan yang siap dan kompeten untuk berprofesi di bidang pajak," kata Darussalam.

Level Sertifikasi Kompetensi Pajak

Sesuai dengan Peraturan Organisasi PERTAPSI 1/2025 tentang Ujian Sertifikasi Kompetensi Pajak, pelatihan dan ujian sertifikasi nantinya akan diselenggarakan ke dalam 6 kelompok/tingkatan.

Pertama, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi praktisi pajak tingkat dasar, yang bisa diikuti oleh lulusan SMA, SMK, mahasiswa, dan masyarakat umum (wajib pajak). Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Teknisi Pajak'.

Kedua, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi pajak komprehensif, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, dan masyarakat umum. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pajak Komprehensif'.

Ketiga, pelatihan/ujian sertifikasi kompetensi keahlian khusus, yang bisa diikuti oleh lulusan D-3, S-1, para ahli, dan masyarakat umum. Kompetensi khusus yang dimaksud, misalnya, pemahaman soal pajak daerah, pajak internasional, atau bidang pajak spesifik lainnya. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Sertifikasi Pajak Khusus', disesuaikan dengan bidangnya.

Keempat, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan -praktisi, yang bisa diikuti oleh calon pengajar pajak atau kursus pajak. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Praktisi'.

Kelima, pelatihan/ujian sertifikasi pengajar perpajakan - akademisi, yang bisa diikuti oleh calon dosen dan dosen. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Pengajar Pajak Akademisi'.

Keenam, pelatihan/ujian sertifikasi researcher (periset) pajak, yang bisa diikuti oleh masyarakat umum, minimal telah menempuh pendidikan jenjang S-1. Sertifikasi yang diperoleh adalah 'Peneliti Pajak'.

Nantinya, pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem sertifikasi kompetensi pajak yang terintegrasi. Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, sertifikasi kompetensi pajak, Dewan Sertifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 11:35 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan