Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

A+
A-
3
A+
A-
3
PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Berfoto bersama dalam seremonial pembentukan 3 Korwil PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI). 

DEPOK, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi membentuk 3 koordinator wilayah (Korwil) pada hari ini, Kamis (28/11/2024). Acara digelar di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Pertama, Korwil Jawa Barat I. Ketua Wilayah: Umi Narimawati. Wakil Ketua Wilayah: Agus Puji Priyono. Sekretaris: Mari Maryati. Bendahara: Monica Paramita Ratna Putri Dewanti.

Kedua, Korwil Lampung. Ketua Wilayah: Ninuk Dewi Kesumaningrum. Wakil Ketua Wilayah: Nedi Hendri. Sekretaris: Kamadie Sumanda Syafis. Bendahara: Neny Desriani.

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Ketiga, Korwil Sumatera Utara II. Ketua Wilayah: Yolanda Ferida. Wakil Ketua Wilayah: Rexon Nainggolan. Sekretaris: Hendri Sembiring. Bendahara: Adat Muli Peranginangin.

Dengan pembentukan tersebut, PERTAPSI hingga saat ini sudah memiliki 16 Korwil. Adapun 13 Korwil lainnya adalah Sumatera Utara I; Sumatera Barat dan Jambi; Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Jakarta Pusat; Jakarta Timur; dan Banten.

Kemudian, Jawa Barat III; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Kalimantan Timur dan Utara; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; serta Nusa Tenggara.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Adapun 16 Korwil lainnya yang diupayakan untuk segera dibentuk antara lain Aceh; Riau; Kepulauan Riau; Jakarta Barat; Jakarta Selatan I; Jakarta Selatan II; Jakarta Utara; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; Jawa Tengah II; serta Jawa Timur III.

Kemudian, Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan dan Tengah; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Adapun pembentukan 3 Korwil tersebut dilakukan bersamaan dengan acara seminar nasional yang diselenggarakan PERTAPSI. Dalam acara ini juga diluncurkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, korwil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%