Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

A+
A-
3
A+
A-
3
PERTAPSI Bentuk 3 Korwil Baru: Jabar I, Lampung, dan Sumut II

Berfoto bersama dalam seremonial pembentukan 3 Korwil PERTAPSI di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI). 

DEPOK, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) resmi membentuk 3 koordinator wilayah (Korwil) pada hari ini, Kamis (28/11/2024). Acara digelar di Auditorium R. Soeria Atmadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Pertama, Korwil Jawa Barat I. Ketua Wilayah: Umi Narimawati. Wakil Ketua Wilayah: Agus Puji Priyono. Sekretaris: Mari Maryati. Bendahara: Monica Paramita Ratna Putri Dewanti.

Kedua, Korwil Lampung. Ketua Wilayah: Ninuk Dewi Kesumaningrum. Wakil Ketua Wilayah: Nedi Hendri. Sekretaris: Kamadie Sumanda Syafis. Bendahara: Neny Desriani.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Ketiga, Korwil Sumatera Utara II. Ketua Wilayah: Yolanda Ferida. Wakil Ketua Wilayah: Rexon Nainggolan. Sekretaris: Hendri Sembiring. Bendahara: Adat Muli Peranginangin.

Dengan pembentukan tersebut, PERTAPSI hingga saat ini sudah memiliki 16 Korwil. Adapun 13 Korwil lainnya adalah Sumatera Utara I; Sumatera Barat dan Jambi; Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; Jakarta Pusat; Jakarta Timur; dan Banten.

Kemudian, Jawa Barat III; Daerah Istimewa Yogyakarta; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Kalimantan Timur dan Utara; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; serta Nusa Tenggara.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Adapun 16 Korwil lainnya yang diupayakan untuk segera dibentuk antara lain Aceh; Riau; Kepulauan Riau; Jakarta Barat; Jakarta Selatan I; Jakarta Selatan II; Jakarta Utara; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; Jawa Tengah II; serta Jawa Timur III.

Kemudian, Kalimantan Barat; Kalimantan Selatan dan Tengah; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali; serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Adapun pembentukan 3 Korwil tersebut dilakukan bersamaan dengan acara seminar nasional yang diselenggarakan PERTAPSI. Dalam acara ini juga diluncurkan buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Simak ‘Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, korwil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online