Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

A+
A-
1
A+
A-
1
LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMPSAK) Sri Murni.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi mengajak program studi (prodi) perpajakan dari berbagai universitas untuk segera meningkatkan status akreditasinya.

Menurut Anggota Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni, prodi-prodi perpajakan di Indonesia memiliki kapasitas untuk memperoleh status terakreditasi unggul.

"Saya yakin sekali seluruh prodi perpajakan di Indonesia minimal bisa berstatus unggul, bahkan mungkin beberapa perguruan tinggi yang sudah bisa internasional," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Suatu prodi memperoleh status terakreditasi unggul jika prodi dimaksud dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai pada setiap lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melampaui SN Dikti dan memenuhi standar perguruan tinggi.

"Kami baru sampai akreditasi status unggul. Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu beberapa tahun ke depan kita bisa akreditasi internasional. Sementara ini, kami bermain di akreditasi nasional, paling puncak akreditasi unggul," ujar Sri Murni.

Sri Murni menuturkan LAMSPAK akan memulai proses pengakreditasian prodi-prodi pada 21 Januari 2025. Nanti, LAMSPAK akan menilai 6 kriteria, yaitu luaran pendidikan, proses pendidikan, masukan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Baca Juga: DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

LAMSPAK juga akan menilai standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar pengelolaan, standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar biaya, standar penelitian, standar pengabdian pada masyarakat, dan standar penjaminan mutu.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Anggota Dewan Eksekutif LAMSPAK Sri Murni.

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Baca Juga: Dorong WP Deklarasikan Dolar AS-nya, Negara Ini Siapkan Amnesti Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seminar pertapsi, pendidikan, prodi perpajakan, kampus, akreditasi, LAMPSAK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN