Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

A+
A-
1
A+
A-
1
LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMPSAK) Sri Murni.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi mengajak program studi (prodi) perpajakan dari berbagai universitas untuk segera meningkatkan status akreditasinya.

Menurut Anggota Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni, prodi-prodi perpajakan di Indonesia memiliki kapasitas untuk memperoleh status terakreditasi unggul.

"Saya yakin sekali seluruh prodi perpajakan di Indonesia minimal bisa berstatus unggul, bahkan mungkin beberapa perguruan tinggi yang sudah bisa internasional," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Suatu prodi memperoleh status terakreditasi unggul jika prodi dimaksud dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai pada setiap lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melampaui SN Dikti dan memenuhi standar perguruan tinggi.

"Kami baru sampai akreditasi status unggul. Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu beberapa tahun ke depan kita bisa akreditasi internasional. Sementara ini, kami bermain di akreditasi nasional, paling puncak akreditasi unggul," ujar Sri Murni.

Sri Murni menuturkan LAMSPAK akan memulai proses pengakreditasian prodi-prodi pada 21 Januari 2025. Nanti, LAMSPAK akan menilai 6 kriteria, yaitu luaran pendidikan, proses pendidikan, masukan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

LAMSPAK juga akan menilai standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar pengelolaan, standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar biaya, standar penelitian, standar pengabdian pada masyarakat, dan standar penjaminan mutu.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Anggota Dewan Eksekutif LAMSPAK Sri Murni.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seminar pertapsi, pendidikan, prodi perpajakan, kampus, akreditasi, LAMPSAK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit