Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold) peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari awalnya 150% kini menjadi 125%.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

"Jadi, penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Melalui Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.

Dalam aturan sebelumnya, KEP-537/PJ/2000 mengatur nilai angsuran PPh Pasal 25 baru akan ditingkatkan jika PPh yang akan tertuang diperkirakan melebihi 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Ambang batas peningkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tidak simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25…, [jika] PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kinerja penerimaan pajak dalam tahun berjalan. Ada juga bahasan mengenai batalnya penerapan cukai minuman berpemanis, aturan terbaru pemungut PPN PMSE, coretax system, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Perinci Persyaratan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

DJP memerinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy)," bunyi Pasal 119 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2025 baru mencapai Rp683,3 triliun, turun 10,14% dari periode yang sama tahun lalu.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menurunnya kinerja penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh tingginya pengembalian pajak atau biasa disebut dengan restitusi.

"Memang di [penerimaan pajak] netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga: PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini

Pemerintah batal menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang terbaik untuk menerapkan cukai minuman berpemanis pada tahun mendatang.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

DJP Rilis Aturan Baru terkait Pemungut PPN PMSE

DJP menyesuaikan ketentuan batasan kriteria tertentu dan ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Penyesuaian ketentuan dilakukan dalam rangka implementasi coretax administration system. Adapun pihak lain dalam konteks ini berarti pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menjadi pemungut/pemotong pajak.

“...perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE,” bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

DJP: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun

DJP mengungkapkan penyebab migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke baru, yaitu coretax administration system, membutuhkan waktu kurang lebih setahun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online. Oleh karena itu, DJP membutuhkan waktu untuk melakukan migrasi data.

"Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Lampiran Khusus Perincian Biaya Natura di SPT Tahunan

Format SPT Tahunan wajib pajak badan pada era coretax administration system turut dilengkapi dengan lampiran khusus yang perlu digunakan untuk memerinci biaya-biaya tertentu. Lampiran yang dimaksud ialah Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu.

Merujuk PER-11/PJ/2025, lampiran 11A diisi bila dalam SPT induk wajib pajak menyatakan membebankan biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, biaya entertainment, dan/atau piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

"SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah…dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini," bunyi pasal 85 ayat (2). (DDTCNews)

Baca Juga: DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak, coretax, dinamisasi, restitusi, penerimaan pajak, cukai minuman, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS