Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

A+
A-
3
A+
A-
3
Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Founder DDTC Danny Septriadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) perlu diikuti transformasi sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan selama ini Pengadilan Pajak menjadi pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Menurutnya, ke depan, diperlukan satu tingkatan pengadilan di atas Pengadilan Pajak yang memungkinkan wajib pajak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Pajak.

"Selaku praktisi pajak, kami memerlukan court of appeal. Saat ini, putusan Pengadilan Pajak bersifat final and binding. Setelah itu, kami hanya bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," katanya dalam kuliah umum dan diskusi panel bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda yang diselenggarakan oleh STHI Jentera, DDTC, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada hari ini, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Danny mengatakan harus ada keseimbangan antara prinsip finalitas dan falibilitas. Prinsip finalitas merupakan prinsip yang mengharuskan adanya akhir dari suatu perkara. Namun, mengingat hakim adalah manusia yang berpotensi khilaf dan keliru dalam memutus perkara (fallible) maka wajib pajak perlu diberi akses untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. Simak: Menyeimbangkan Prinsip Finalitas dan Falibilitas dalam Peradilan Pajak

Tak hanya itu, dia juga berpandangan penyatuan atap Pengadilan Pajak juga perlu diikuti dengan penghapusan sanksi administratif berupa denda sebesar terhadap wajib pajak yang bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian. Simak juga buku: Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Selama ini, wajib pajak yang bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak dalam putusan banding dikurangi pajak yang dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Baca Juga: Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

"Adanya sanksi ini membuat wajib pajak terdorong untuk membayar karena mereka takut permohonan bandingnya tidak terkabul dan harus membayar denda. Wajib pajak tidak mau ambil risiko, jadi mereka membayar," ujar Danny.

Ke depan, sanksi bagi wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian perlu dikurangi menjadi sebesar persentase tertentu yang lebih mencerminkan time value of money dari tertundanya penerimaan negara.

Selain itu, pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA juga perlu diikuti dengan penguatan independensi Pengadilan Pajak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Sesuai dengan Pasal 2 UU 14/2022, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

"Pengadilan Pajak di Indonesia sesungguhnya memiliki kesamaan prinsip dengan Hoge Raad, yakni memberikan perlindungan terhadap individual legal rights. Secara umum, spiritnya sama," ujar Danny.

Terakhir, Danny berharap kuasa hukum yang selama ini sudah memiliki izin kuasa hukum (IKH) tetap bisa beracara di Pengadilan Pajak meski pengadilan tersebut resmi dialihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya dari Kemenkeu ke MA. Simak juga buku: Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Baca Juga: 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

"Syarat baru bagi kuasa hukum seyogianya hanya berlaku bagi mereka yang baru mengajukan permohonan untuk menjadi kuasa hukum," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sthi jentera, pengadilan pajak, founder ddtc danny septriadi, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax