Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

A+
A-
3
A+
A-
3
Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Founder DDTC Danny Septriadi (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) perlu diikuti transformasi sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan selama ini Pengadilan Pajak menjadi pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Menurutnya, ke depan, diperlukan satu tingkatan pengadilan di atas Pengadilan Pajak yang memungkinkan wajib pajak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Pajak.

"Selaku praktisi pajak, kami memerlukan court of appeal. Saat ini, putusan Pengadilan Pajak bersifat final and binding. Setelah itu, kami hanya bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," katanya dalam kuliah umum dan diskusi panel bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda yang diselenggarakan oleh STHI Jentera, DDTC, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada hari ini, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Danny mengatakan harus ada keseimbangan antara prinsip finalitas dan falibilitas. Prinsip finalitas merupakan prinsip yang mengharuskan adanya akhir dari suatu perkara. Namun, mengingat hakim adalah manusia yang berpotensi khilaf dan keliru dalam memutus perkara (fallible) maka wajib pajak perlu diberi akses untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. Simak: Menyeimbangkan Prinsip Finalitas dan Falibilitas dalam Peradilan Pajak

Tak hanya itu, dia juga berpandangan penyatuan atap Pengadilan Pajak juga perlu diikuti dengan penghapusan sanksi administratif berupa denda sebesar terhadap wajib pajak yang bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian. Simak juga buku: Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Selama ini, wajib pajak yang bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak dalam putusan banding dikurangi pajak yang dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

"Adanya sanksi ini membuat wajib pajak terdorong untuk membayar karena mereka takut permohonan bandingnya tidak terkabul dan harus membayar denda. Wajib pajak tidak mau ambil risiko, jadi mereka membayar," ujar Danny.

Ke depan, sanksi bagi wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian perlu dikurangi menjadi sebesar persentase tertentu yang lebih mencerminkan time value of money dari tertundanya penerimaan negara.

Selain itu, pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA juga perlu diikuti dengan penguatan independensi Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Sesuai dengan Pasal 2 UU 14/2022, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

"Pengadilan Pajak di Indonesia sesungguhnya memiliki kesamaan prinsip dengan Hoge Raad, yakni memberikan perlindungan terhadap individual legal rights. Secara umum, spiritnya sama," ujar Danny.

Terakhir, Danny berharap kuasa hukum yang selama ini sudah memiliki izin kuasa hukum (IKH) tetap bisa beracara di Pengadilan Pajak meski pengadilan tersebut resmi dialihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya dari Kemenkeu ke MA. Simak juga buku: Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Baca Juga: Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

"Syarat baru bagi kuasa hukum seyogianya hanya berlaku bagi mereka yang baru mengajukan permohonan untuk menjadi kuasa hukum," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sthi jentera, pengadilan pajak, founder ddtc danny septriadi, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025