Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pendaftaran diri wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: (i) portal wajib pajak (coretax); (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik..., wajib pajak melaksanakan pendaftaran: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

Melalui PER-7/PJ/2025, DJP juga memerinci laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Merujuk Pasal 19 ayat (1) PER-7/PJ/2025, ada 3 jenis laman atau aplikasi lain yang bisa menjadi opsi saluran pendaftaran wajib pajak.

Pertama, sistem administrasi badan hukum (SABH) dan sistem administrasi badan usaha (SABU). Adapun pendaftaran wajib pajak melalui SABH dan SABU dapat diakses via Portal Administrasi Hukum (AHU).

Pendaftaran melalui portal AHU tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak badan melalui notaris. Notaris dalam konteks ini mengacu pada notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH atau SABU.

Baca Juga: Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Dengan demikian, wajib pajak badan kini bisa mendaftarkan diri via portal AHU melalui notaris.

Kedua, online single submission (OSS). Ketiga, laman atau aplikasi lain yang ditetapkan dirjen pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Selain melalui laman atau aplikasi lain, wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu. Tempat pendaftaran tertentu yang dimaksud, yaitu: (i) layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu; (ii) layanan di luar kantor; dan (iii) tempat pendaftaran tertentu lainnya yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Ringkasnya, PER-7/PJ/2025 memperluas saluran pendaftaran wajib pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kini pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti coretax, contact center, pos, jasa ekspedisi, atau mendatangi KPP/ KP2KP mana pun.

Selain itu, saluran pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal OSS, Portal AHU untuk badan usaha dan badan hukum, serta laman/aplikasi/tempat pendaftaran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaligus mencabut sejumlah perdirjen yang terkait dengan pendaftaran NPWP. Perdirjen yang dicabut di antaranya: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; dan PER-04/PJ/2020. (dik)

Baca Juga: DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
KP2KP NGABANG

Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

berita pilihan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi