PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pendaftaran diri wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: (i) portal wajib pajak (coretax); (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center.
“Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik..., wajib pajak melaksanakan pendaftaran: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Melalui PER-7/PJ/2025, DJP juga memerinci laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Merujuk Pasal 19 ayat (1) PER-7/PJ/2025, ada 3 jenis laman atau aplikasi lain yang bisa menjadi opsi saluran pendaftaran wajib pajak.
Pertama, sistem administrasi badan hukum (SABH) dan sistem administrasi badan usaha (SABU). Adapun pendaftaran wajib pajak melalui SABH dan SABU dapat diakses via Portal Administrasi Hukum (AHU).
Pendaftaran melalui portal AHU tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak badan melalui notaris. Notaris dalam konteks ini mengacu pada notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH atau SABU.
Dengan demikian, wajib pajak badan kini bisa mendaftarkan diri via portal AHU melalui notaris.
Kedua, online single submission (OSS). Ketiga, laman atau aplikasi lain yang ditetapkan dirjen pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.
Selain melalui laman atau aplikasi lain, wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu. Tempat pendaftaran tertentu yang dimaksud, yaitu: (i) layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu; (ii) layanan di luar kantor; dan (iii) tempat pendaftaran tertentu lainnya yang ditetapkan dirjen pajak.
Ringkasnya, PER-7/PJ/2025 memperluas saluran pendaftaran wajib pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kini pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti coretax, contact center, pos, jasa ekspedisi, atau mendatangi KPP/ KP2KP mana pun.
Selain itu, saluran pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal OSS, Portal AHU untuk badan usaha dan badan hukum, serta laman/aplikasi/tempat pendaftaran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.
PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaligus mencabut sejumlah perdirjen yang terkait dengan pendaftaran NPWP. Perdirjen yang dicabut di antaranya: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; dan PER-04/PJ/2020. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.