Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pendaftaran diri wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: (i) portal wajib pajak (coretax); (ii) laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau (iii) contact center.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik..., wajib pajak melaksanakan pendaftaran: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Melalui PER-7/PJ/2025, DJP juga memerinci laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Merujuk Pasal 19 ayat (1) PER-7/PJ/2025, ada 3 jenis laman atau aplikasi lain yang bisa menjadi opsi saluran pendaftaran wajib pajak.

Pertama, sistem administrasi badan hukum (SABH) dan sistem administrasi badan usaha (SABU). Adapun pendaftaran wajib pajak melalui SABH dan SABU dapat diakses via Portal Administrasi Hukum (AHU).

Pendaftaran melalui portal AHU tersebut dapat diajukan oleh wajib pajak badan melalui notaris. Notaris dalam konteks ini mengacu pada notaris yang membuat akta pendirian badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH atau SABU.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Dengan demikian, wajib pajak badan kini bisa mendaftarkan diri via portal AHU melalui notaris.

Kedua, online single submission (OSS). Ketiga, laman atau aplikasi lain yang ditetapkan dirjen pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Selain melalui laman atau aplikasi lain, wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu. Tempat pendaftaran tertentu yang dimaksud, yaitu: (i) layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu; (ii) layanan di luar kantor; dan (iii) tempat pendaftaran tertentu lainnya yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Ringkasnya, PER-7/PJ/2025 memperluas saluran pendaftaran wajib pajak. Berdasarkan PER-7/PJ/2025, kini pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti coretax, contact center, pos, jasa ekspedisi, atau mendatangi KPP/ KP2KP mana pun.

Selain itu, saluran pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal OSS, Portal AHU untuk badan usaha dan badan hukum, serta laman/aplikasi/tempat pendaftaran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaligus mencabut sejumlah perdirjen yang terkait dengan pendaftaran NPWP. Perdirjen yang dicabut di antaranya: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; dan PER-04/PJ/2020. (dik)

Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, coretax, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25