Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai sepanjang Januari-Mei 2025 mencapai Rp122,9 triliun, tumbuh 12,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Catatan tersebut disampaikan Kemenkeu saat Konferensi Pers APBN Kita. Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, pertumbuhan penerimaan bea cukai hingga akhir Mei 2025 didorong oleh setoran bea keluar dan cukai.

"Penerimaan bea dan cukai kita lihat trennya positif. Januari-Mei ini secara year on year sekarang [tumbuh] 12,6%," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Anggito menyampaikan terdapat 3 komponen penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, setoran bea masuk terealisasi senilai Rp19,6 triliun, turun 3,5%. Penurunan ini turut dipengaruhi kebijakan ketahanan pangan domestik dan adanya peningkatan utilisasi free trade agreement (FTA).

Kedua, setoran bea keluar terealisasi Rp13 triliun, tumbuh 69,1%. Lonjakan bea keluar ini didorong kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Ketiga, penerimaan cukai terealisasi Rp90,3 triliun, tumbuh 11,3%.

Anggito menjelaskan terdapat 2 faktor yang memengaruhi pertumbuhan setoran cukai, yakni adanya perkembangan bisnis, serta adanya kebijakan penundaan pelunasan pita cukai pada 2024.

Baca Juga: Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Di sisi lain, pemerintah juga batal menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Menurutnya, pemerintah masih mempertimbangkan waktu yang terbaik untuk menerapkan cukai minuman berpemanis.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai djaka, djbc, wamenkeu anggito, penerimaan bea cukai, bea, cukai, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:25 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-21

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah