Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-21

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-21.

KEP-116/BC/2025 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 148 kantor bea dan cukai. Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan perbendaharaan, layanan sistem administrasi penanganan perkara upaya dan bantuan hukum (Sapabankum), layanan cukai, layanan barang pindahan, serta layanan perizinan transaksional.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-116/BC/2025, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

KEP-116/BC/2025 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC.

CEISA 4.0 ini bakal diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan tempat penimbunan berikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Adapun terhadap CEISA 4.0 layanan perbendaharaan, layanan Sapabankum, layanan cukai, layanan barang pindahan, serta layanan perizinan transaksional, telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor bea dan cukai. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap kantor bea dan cukai secara bertahap.

Baca Juga: DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

Diktum kesatu KEP-116/BC/2025 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, proses bisnis infrastruktur, dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Lampiran KEP-116/BC/2025 kemudian memerinci daftar 148 kantor bea cukai yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap ke-21 untuk jenis layanan perbendaharaan, layanan Sapabankum, layanan cukai, layanan barang pindahan, serta layanan perizinan transaksional.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga: Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Selain itu, kantor bea dan cukai diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2025," bunyi diktum kedelapan KEP-116/BC/2025.

Baca Juga: Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Meski demikian, mandatory CEISA 4.0 pada kantor bea dan cukai yang ditunjuk mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam lampiran kepdirjen bea dan cukai ini. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, DJBC, CEISA 4.0, layanan cukai, barang pindahan, perizinan transaksional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT