Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

BERLAKUNYA UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut salah satunya menyangkut ketentuan seputar tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu.

Awalnya, NITKU diperkenalkan sebagai pengganti NPWP Cabang. Dalam perkembangannya, NITKU menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat kedudukan wajib pajak (kantor pusat) serta orang pribadi.

Perluasan definisi NITKU tersebut terlihat dari perubahan pengertian NITKU yang tercantum dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Lantas, apa itu NITKU?

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Pengertian NITKU Terdahulu (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023)

MENGACU Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 menyebut NITKU diberikan kepada wajib pajak cabang.

Tempat kedudukan umumnya mengacu pada tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada. Untuk itu, tempat kedudukan biasanya disebut juga sebagai kantor pusat. Sementara itu, tempat kegiatan usaha yang berbeda/terpisah dengan tempat kedudukan biasa disebut sebagai cabang.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, wajib pajak menggunakan NITKU tersebut sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan alias sebagai identitas cabang.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Dalam perkembangannya, NITKU tidak hanya diberikan kepada wajib pajak berstatus cabang, tetapi juga wajib pajak berstatus pusat. Selain itu, NITKU juga diberikan kepada orang pribadi. Hal ini pertama kali terlihat dalam Pasal 5 Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2024.

Lampiran PER-06/PJ/2024 juga memberikan contoh penomoran NITKU. Adapun NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan 16 digit NPWP/NIK ditambah dengan 6 nomor urut cabang. Nomor urut antarcabang ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem DJP.

Pengertian NITKU Terbaru (PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025)

MERUJUK Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Definisi NITKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.

Untuk diperhatikan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. Pelaporan itu dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.

Secara lebih terperinci, NITKU digunakan dalam pelaksanaan 6 administrasi perpajakan. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Selain itu, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, NITKU, nomor identitas tempat kegiatan usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?