Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

BERLAKUNYA UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut salah satunya menyangkut ketentuan seputar tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu.

Awalnya, NITKU diperkenalkan sebagai pengganti NPWP Cabang. Dalam perkembangannya, NITKU menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat kedudukan wajib pajak (kantor pusat) serta orang pribadi.

Perluasan definisi NITKU tersebut terlihat dari perubahan pengertian NITKU yang tercantum dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Lantas, apa itu NITKU?

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Pengertian NITKU Terdahulu (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023)

MENGACU Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 menyebut NITKU diberikan kepada wajib pajak cabang.

Tempat kedudukan umumnya mengacu pada tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada. Untuk itu, tempat kedudukan biasanya disebut juga sebagai kantor pusat. Sementara itu, tempat kegiatan usaha yang berbeda/terpisah dengan tempat kedudukan biasa disebut sebagai cabang.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, wajib pajak menggunakan NITKU tersebut sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan alias sebagai identitas cabang.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Dalam perkembangannya, NITKU tidak hanya diberikan kepada wajib pajak berstatus cabang, tetapi juga wajib pajak berstatus pusat. Selain itu, NITKU juga diberikan kepada orang pribadi. Hal ini pertama kali terlihat dalam Pasal 5 Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2024.

Lampiran PER-06/PJ/2024 juga memberikan contoh penomoran NITKU. Adapun NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan 16 digit NPWP/NIK ditambah dengan 6 nomor urut cabang. Nomor urut antarcabang ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem DJP.

Pengertian NITKU Terbaru (PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025)

MERUJUK Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Definisi NITKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.

Untuk diperhatikan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. Pelaporan itu dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.

Secara lebih terperinci, NITKU digunakan dalam pelaksanaan 6 administrasi perpajakan. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Selain itu, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, NITKU, nomor identitas tempat kegiatan usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi