Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

A+
A-
2
A+
A-
2
Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membeberkan sejumlah strategi yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Ia resmi dilantik sebagai dirjen pajak pada 23 Mei 2025 lalu.

Bimo mengatakan kebijakan untuk meningkatkan tax ratio pada tahun ini masih akan mengikuti arah kebijakan pajak yang tertulis dalam UU APBN 2025. Kebijakan yang dilaksanakan antara lain memperluas basis perpajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Tentu ada guidance yang sudah kita komitmenkan di UU APBN," katanya, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Bimo mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memintanya untuk mereviu kinerja sektor-sektor usaha beserta pajak yang disetorkan. Misal terhadap wajib pajak di sektor usaha yang booming, pengawasan bakal ditingkatkan agar setoran pajaknya juga optimal.

Kemudian, DJP dalam meningkatkan tax ratio juga tengah menyiapkan regulasi baru terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Setelahnya, DJP terus berupaya menyelesaikan kendala dalam penerapan coretax administration system. Menurutnya, perbaikan coretax system telah menunjukkan progres yang positif.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Beberapa proses bisnis pada coretax system kini telah stabil seperti pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak. Sementara itu, otoritas masih perlu menyempurnakan beberapa proses bisnis seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan wajib pajak.

Terakhir, Bimo juga akan terus memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan DJP guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

"Yang lebih penting lagi adalah penguatan human capital kami dan juga kelembagaan. Ini penting untuk meningkatkan trust dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%, sedangkan pada tahun ini ditargetkan naik menjadi 10,24%. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah mengusulkan tax ratio sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, perpajakan, pajak, dirjen pajak, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin