Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah merupakan salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, terdapat kriteria transaksi yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi pemerintah.
Kring Pajak menjelaskan instansi pemerintah pada dasarnya merupakan pemungut PPN. Namun PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah jika transaksinya termasuk dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022 s.t.d.t.d PMK 11/2025.
“PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (18/6/2025).
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022 s.t.d.t.d PMK 11/2025, terdapat 8 jenis transaksi yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut pemerintah.
Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Kedua, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pengadaan tanah.
Keempat, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
Kelima, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
Ketujuh, pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.