Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Ketua STHI Jentera Aria Suyudi dalam kuliah umum dan diskusi panel tersebut bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda, Rabu (18/6/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, DDTC, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menggelar kuliah umum dan diskusi panel yang menghadirkan petinggi Mahkamah Agung Belanda, Hoge Raad.
Kuliah umum dan diskusi panel tersebut bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda.
Acara ini diawali oleh sambutan dari Ketua STHI Jentera Aria Suyudi dan Presiden Hoge Raad Dinneke de Groot. Acara dilanjutkan dengan penyampaian kuliah umum oleh Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten serta pemberian tanggapan oleh Hakim Agung TUN Cerah Bangun, Founder DDTC Danny Septriadi, dan Peneliti LeIP Arsil.
Aria mengatakan topik kuliah umum dan diskusi panel hari ini sangatlah penting dan relevan setelah Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA pada akhir 2026.
Menurut Aria, pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA adalah perubahan yang fundamental, bukan sekadar perubahan organisasi dan administrasi belaka.
"Ini adalah perubahan fundamental yang akan menentukan keadilan dan efektivitas dari penyelesaian sengketa pajak di negara kita," ujar Aria ketika membuka kuliah umum dan diskusi panel, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Dinneke de Groot dalam pidato pembukaannya menyebut perpajakan merupakan salah satu aspek penting dari suatu negara. Tanpa pajak, negara tidak memiliki anggaran untuk mendanai dan memenuhi kebutuhan publik.
"Pajak sangatlah penting meski kebanyakan orang tidak menyukai hal tersebut," ujarnya.
De Groot pun mengatakan Hoge Raad bersedia dan berkomitmen untuk berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk sengketa pajak.
"Kita memiliki sejarah panjang, tidak hanya dalam berbagi ilmu dan pengalaman, melainkan juga dalam kerja sama dan kemitraan di berbagai bidang. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kami untuk dapat berkontribusi dalam hubungan kerja sama ini," ujar De Groot.
Pengalaman dari Belanda diharapkan dapat memberikan banyak pembelajaran dan inspirasi terkait penyelesaian sengketa pajak untuk kemudian diterapkan di Indonesia. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.