Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat memaparkan realisasi PNBP pada konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Mei 2025 senilai Rp188,7 triliun.

Realisasi PNBP tersebut mengalami penurunan sebesar 24,9% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, perlu dicatat bahwa realisasi PNBP pada tahun ini sudah tidak lagi memperhitungkan dividen BUMN seiring dengan pembentukan BPI Danantara.

"PNBP kita Rp188,7 triliun, dalam hal ini adalah 36,7% dari APBN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan kontraksi PNBP antara lain dipengaruhi oleh setoran bulanan yang memang melandai. Selain itu, kinerja PNBP juga disebabkan penurunan harga komoditas dan penurunan produksi SDA.

Apabila diperinci, realisasi PNBP SDA migas senilai Rp39,8 triliun atau setara 32,9% dari target. Realisasi ini terkontraksi 13,5% karena dipengaruhi oleh penurunan Indonesia crude price (ICP).

Rata-rata ICP periode Desember 2024 hingga April 2025 tercatat senilai US$70,3/barel atau terkontraksi 13,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Kemudian, PNBP SDA nonmigas terealisasi senilai Rp46,3 triliun atau 47,7% dari target. Realisasi ini disumbang oleh sektor pertambangan minerba, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta panas bumi.

Sementara itu, realisasi PNBP lainnya senilai Rp59,4 triliun atau 46,5% dari target. Adapun untuk PNBP dari badan layanan umum (BLU), terealisasi senilai Rp32,3 triliun atau 41,4% dari target.

"[Penerimaan] bulan per bulan ini karena jumlahnya tidak terlalu signifikan ada kenaikan, meskipun untuk PNBP lainnya itu kenaikannya sedikit, disumbang dari PNBP-PNBP yang berasal dari kementerian," ujar Anggito. (dik)

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, dividen bumn, pendapatan negara, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar