Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

A+
A-
0
A+
A-
0
Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah diminta untuk ikut membangun transparansi dalam perhitungan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas. Guna mewujudkan hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara berkala melibatkan pemda dalam rapat perhitungan realisasi PNBP.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Ditjen Migas Yohannes Martin Dreisohn Hasugian mengatakan pengelolaan penerimaan negara sektor migas didasarkan pada beberapa peraturan atau perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi.

“Sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” kata Martin dikutip pada Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Dalam APBN 2025 yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR, PNBP migas ditargetkan senilai Rp 120,99 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro, yakni lifting minyak bumi senilai 605 MBOPD, lifting gas bumi senilai 1.005 MBOEPD, Indonesia Crude Price (ICP) US$82 per barel, dan nilai tukar rupiah Rp 15.000 perUS$.

“Seperti kita ketahui bersama, besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi, yaitu harga ICP, kurs, volume lifting, dan juga faktor alam. ICP, nilai tukar rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita,” papar Martin.

Pencapaian target lifting migas sampai dengan kuartal I/2025 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala nonteknis lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

“Sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” pungkas Martin.

Dari target PNBP migas tahun 2025 tersebut, secara nasional selama periode bulan Januari hingga Maret 2025, realisasi dari lifting minyak bumi rata-rata sebesar 582,94 MBOPD (96,35% dari target), realisasi lifting gas bumi sebesar 937,54 MBOEPD (93,29% dari target) dan realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 74,07 per barel (90,33% dari target).

Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA, dan seluruh KKKS senantiasa berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Caranya, antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada di lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, serta meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown.

Selain itu, pemerintah dna kontraktor berupaya menurunkan kehilangan peluang produksi minyak dan mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

Martin berharap koordinasi, peran, dan dukungan dari seluruh stakeholder termasuk pemda penghasil migas dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong peningkatan realisasi lifting migas.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

“Saya juga mengharapkan, ke depannya, peran dan dukungan pemda yang memiliki kewenangan atas wilayah di daerah untuk membantu memperlancar proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sehingga target lifting yang ditetapkan setiap tahunnya dapat tercapai,” pungkas Martin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, harga minyak Indonesia, ESDM, lifting, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital