Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung mengungkapkan 82,1% objek usaha yang beroperasi di Badung, Bali, masih belum membayar pajak. Alhasil, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bernilai puluhan triliun rupiah pun menguap.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut pemkab telah menerbitkan 40.060 izin investasi atau usaha selama 2020-2024. Izin tersebut didominasi usaha pariwisata (seperti hotel dan restoran) serta real estat (seperti perumahan dan perkantoran). Namun, belum semua objek usaha tersebut terdaftar sebagai subjek dan objek pajak.

“Dibandingkan izin usaha yang terbit di Badung ini 40.060 izin dan potensi pajak kita, hanya 17,9% yang terdaftar dalam NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Itu sangat jauh sekali,” katanya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Adi menyebut Badung dikenal sebagai kabupaten terkaya di Provinsi Bali lantaran PAD-nya tertinggi. Pada 2024, PAD Badung mencapai Rp6,7 triliun. Namun, menurut Adi, jumlah tersebut tersebut baru secuil dari potensi pajak daerah yang dapat dihasilkan Kabupaten Badung.

“Berarti 82,1%-nya itu belum terjamah, boleh dibilang belum bayar pajak karena belum masuk NPWPD, termasuk NOPD. Itupun baru berdasarkan izin yang terbit, yang legal sesuai OSS (Online Single Submission),” tuturnya.

Dalam tahun berjalan ini, Adi menyebut realisasi PAD Badung sudah mencapai Rp7,5 triliun. Menurutnya, potensi PAD Gumi Keris seharusnya lebih tinggi karena banyak investasi atau usaha belum membayar pajak.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Untuk menanggulangi fenomena tersebut, dia membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah yang bertugas mendata potensi pajak daerah terutama di sektor pariwisata, mengoptimalkan pungutan, dan menertibkan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

“Masalah utamanya ialah investasi atau usaha tidak terdaftar (tidak punya NPWPD-NOPD). Namun, harus dilihat juga tidak terdaftar itu apakah karena kucing-kucingan, tidak mau mendaftarkan diri, atau bagaimana,” ujar Adi, seperti dilansir nusabali.com.

Dia menambahkan apabila tim terpadu berhasil mendata dan mendaftarkan seluruh potensi pajak daerah maka PAD Badung seharusnya bisa mencapai puluhan triliun rupiah. (rig)

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak, pajak daerah, pariwisata, pajak hotel, pajak restoran, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Gelar Asesmen Kepribadian 5 Calon Hakim Agung Pajak

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat