Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Ilustrasi. Pesawat drone menyemprotkan pestisida di lahan pertanian Desa Karangrowo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan berbagai skema fasilitas pajak untuk mendukung ketahanan pangan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pemberian fasilitas pajak bertujuan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik untuk mempercepat adopsi dan transfer teknologi di sektor industri alat mesin pertanian. Fasilitas pajak yang tersedia antara lain tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

"Hal itu [percepatan adopsi dan transfer teknologi pertanian] difasilitasi melalui pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance," ujarnya, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Setia menyampaikan Kemenperin telah menyusun strategi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing, dan keberlanjutan industri alat mesin pertanian nasional. Sebab, industri alat mesin pertanian dalam jangka panjang bakal memainkan peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk memacu transformasi industri manufaktur ke arah teknologi digital yang hemat energi dan biaya atau industri 4.0.

Tidak hanya fasilitas pajak, ia menyebut pemerintah juga memiliki kebijakan strategis berupa program standardisasi produk alat dan mesin pertanian, serta mengintegrasikan kebijakan Making Indonesia 4.0.

Baca Juga: Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

"Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan industri alat mesin pertanian dalam negeri, terutama dalam rangka mendukung mekanisasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Kemudian, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Adapun untuk supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), diberikan berdasarkan PMK 81/2024. Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. (dik)

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, supertax deduction, pertanian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat