Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Ilustrasi. Pesawat drone menyemprotkan pestisida di lahan pertanian Desa Karangrowo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan berbagai skema fasilitas pajak untuk mendukung ketahanan pangan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pemberian fasilitas pajak bertujuan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik untuk mempercepat adopsi dan transfer teknologi di sektor industri alat mesin pertanian. Fasilitas pajak yang tersedia antara lain tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

"Hal itu [percepatan adopsi dan transfer teknologi pertanian] difasilitasi melalui pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance," ujarnya, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Setia menyampaikan Kemenperin telah menyusun strategi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing, dan keberlanjutan industri alat mesin pertanian nasional. Sebab, industri alat mesin pertanian dalam jangka panjang bakal memainkan peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk memacu transformasi industri manufaktur ke arah teknologi digital yang hemat energi dan biaya atau industri 4.0.

Tidak hanya fasilitas pajak, ia menyebut pemerintah juga memiliki kebijakan strategis berupa program standardisasi produk alat dan mesin pertanian, serta mengintegrasikan kebijakan Making Indonesia 4.0.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

"Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan industri alat mesin pertanian dalam negeri, terutama dalam rangka mendukung mekanisasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Kemudian, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Adapun untuk supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), diberikan berdasarkan PMK 81/2024. Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. (dik)

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, supertax deduction, pertanian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:50 WIB
LAPORAN FOKUS

Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final