Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengundang para investor untuk ramai-ramai menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus.
Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pemerintah telah membentuk banyak KEK yang bergerak di berbagai bidang. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif perpajakan bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK.
"Tempatnya serta insentifnya kita berikan. Harapannya bisa banyak mengundang investasi masuk ke domestik," katanya, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Ferry mengatakan pemerintah membentuk KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ditetapkan 24 KEK melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Ia menjelaskan KEK tersebut bergerak di berbagai bidang sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Misal KEK di bidang produksi yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur; serta KEK untuk sektor kesehatan di Kura Kura, Bali.
Selain itu, terdapat KEK yang kini sedang ramai diperbincangkan adalah di Nongsa, Kepulauan Riau, yang bergerak di bidang digital.
"Tentu berbagai insentif perpajakan juga kita berikan," ujarnya.PP 40/2021 menyatakan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.
Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.