Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Pengunjung berada di area properti Kinema Infinite Studio di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengundang para investor untuk ramai-ramai menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pemerintah telah membentuk banyak KEK yang bergerak di berbagai bidang. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif perpajakan bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK.

"Tempatnya serta insentifnya kita berikan. Harapannya bisa banyak mengundang investasi masuk ke domestik," katanya, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Ferry mengatakan pemerintah membentuk KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ditetapkan 24 KEK melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Ia menjelaskan KEK tersebut bergerak di berbagai bidang sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor. Misal KEK di bidang produksi yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur; serta KEK untuk sektor kesehatan di Kura Kura, Bali.

Selain itu, terdapat KEK yang kini sedang ramai diperbincangkan adalah di Nongsa, Kepulauan Riau, yang bergerak di bidang digital.

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

"Tentu berbagai insentif perpajakan juga kita berikan," ujarnya.PP 40/2021 menyatakan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai. (dik)

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, tax holiday, tax allowance, insentif perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final