Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan kembali memberikan berbagai insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat pada 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan fiskal 2026 akan tetap diarahkan secara efektif dan selektif untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan. Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan.

"[Langkah yang akan dilakukan] melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat melalui pemberian insentif fiskal," katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, dikutip pada Rabu (21/5/2026).

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Sri Mulyani mengatakan strategi fiskal 2026 difokuskan pada penguatan daya tahan ekonomi dan sekaligus menjaga keberlanjutan APBN. Pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menjaga stabilisasi ekonomi, termasuk pemberian insentif fiskal.

Meski berencana memberikan berbagai insentif fiskal, dia memastikan pemerintah akan tetap menjaga kesinambungan APBN pada tahun depan.

"[Pemerintah] menjaga APBN agar tetap terus sehat kredibel dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Rencana pemberian insentif fiskal juga tertulis dalam dokumen KEM-PPKF 2026. Dokumen ini menjelaskan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekonomi dan fiskal yang responsif dan inklusif guna melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.

Insentif dan paket kebijakan fiskal, serta dukungan pembiayaan, akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, program perlindungan sosial akan terus diperkuat melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Strategi memberikan insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat juga sudah dijalankan pada tahun ini. Pada awal 2025, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang memuat berbagai insentif fiskal antara lain PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.

Melalui PMK 13/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Setelahnya, ada insentif PPN DTP yang diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli pada 2025 berdasarkan PMK 12/2025. Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini.

Baca Juga: Promosikan Budaya, Negara Ini Beri Insentif Pajak untuk Program TV

Selain itu, PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 kepada pegawai yang bekerja pada sektor padat karya. Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, insentif perpajakan, apbn 2026, insentif pajak, pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak