Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

A+
A-
6
A+
A-
6
Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pemungutan PPN.

Pemungutan PPN Indonesia dinilai belum efisien akibat tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) serta banyaknya barang dan jasa yang terbebas dari pengenaan PPN. Pemungutan PPN yang tak efisien tercermin pada C-efficiency PPN Indonesia yang masih rendah.

"Efisiensi pemungutan PPN dapat ditingkatkan dengan menurunkan threshold PKP serta mengevaluasi barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Saat ini, threshold PKP yang berlaku di Indonesia adalah senilai Rp4,8 miliar atau kurang lebih US$315.000. Sebagai perbandingan, threshold PKP di negara tetangga ditetapkan lebih rendah dari US$55.000.

Pemerintah menetapkan threshold PKP tersebut untuk meringankan beban kepatuhan pajak serta untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia. Dengan berkurangnya beban kepatuhan, UMKM diharapkan terus bertumbuh dan berekspansi.

Masalahnya, pelaku usaha justru secara sengaja menjaga omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar terhindar dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Tindakan ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan inefisiensi pengumpulan pajak.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Berdasarkan catatan AMRO, saat ini Indonesia sedang mengevaluasi threshold PKP yang saat ini berlaku. "Pemerintah mempertimbangkan saran para pakar untuk menurunkan threshold PKP dan mengadakan diskusi internal terkait isu tersebut," tulis AMRO.

Sebagai informasi, wajib pajak pelaku usaha yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dan terbebas dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat berencana menurunkan threshold dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Namun, belakangan DJP membantah rencana tersebut.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

"Sampai saat ini pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun," ungkap DJP dalam keterangan resmi yang dirilis pada Desember 2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PKP, threshold PKP, fasilitas PPN, AMRO,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

[email protected]
Selasa, 24 Juni 2025 | 06:41 WIB
Lagi2 pembuat kebijakan ga faham kl Threshold PKP harus dibedakan antara penyerahan JKP dan BKP karena npm yg jomplang antara keduanya
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan