Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

A+
A-
4
A+
A-
4
Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pemungutan PPN.

Pemungutan PPN Indonesia dinilai belum efisien akibat tingginya threshold pengusaha kena pajak (PKP) serta banyaknya barang dan jasa yang terbebas dari pengenaan PPN. Pemungutan PPN yang tak efisien tercermin pada C-efficiency PPN Indonesia yang masih rendah.

"Efisiensi pemungutan PPN dapat ditingkatkan dengan menurunkan threshold PKP serta mengevaluasi barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Saat ini, threshold PKP yang berlaku di Indonesia adalah senilai Rp4,8 miliar atau kurang lebih US$315.000. Sebagai perbandingan, threshold PKP di negara tetangga ditetapkan lebih rendah dari US$55.000.

Pemerintah menetapkan threshold PKP tersebut untuk meringankan beban kepatuhan pajak serta untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia. Dengan berkurangnya beban kepatuhan, UMKM diharapkan terus bertumbuh dan berekspansi.

Masalahnya, pelaku usaha justru secara sengaja menjaga omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar terhindar dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Tindakan ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan inefisiensi pengumpulan pajak.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Berdasarkan catatan AMRO, saat ini Indonesia sedang mengevaluasi threshold PKP yang saat ini berlaku. "Pemerintah mempertimbangkan saran para pakar untuk menurunkan threshold PKP dan mengadakan diskusi internal terkait isu tersebut," tulis AMRO.

Sebagai informasi, wajib pajak pelaku usaha yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dan terbebas dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat berencana menurunkan threshold dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Namun, belakangan DJP membantah rencana tersebut.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

"Sampai saat ini pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun," ungkap DJP dalam keterangan resmi yang dirilis pada Desember 2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PKP, threshold PKP, fasilitas PPN, AMRO,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP SINJAI

Petugas Pajak Asistensi Pembuatan NPWP untuk Anak di Bawah Umur

Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 | 08:30 WIB
ITALIA

Tarif PPN Karya Seni di Negara Ini Akan Turun Jadi 5%

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat