Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas sangat bergantung pada beberapa parameter dalam asumsi dasar ekonomi makro yang fluktuatif. Mereka adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP), lifting migas, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Selain 3 hal itu, ada satu faktor lain yang ikut memengaruhi PNBP migas, yakni besaran cost recovery yang pada akhirnya berdampak pada gross revenue sebuah kontraktor migas.

"Besaran PNBP sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi beberapa parameter yang berfluktuasi. Juga faktor-faktor alam yang di luar kendali kita," ujar Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Kementerian ESDM Yohannes Martin Dreisohn Hasugian.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Dokumen Arah Kebijakan PNBP SDA Migas dalam KEM-PPKF 2025 menyebutkan bahwa sektor migas sempat mendominasi PNBP periode 2019-2023, terutama akibat kenaikan harga minyak bumi sepanjang 2020-2022.

Di sisi lain, lifting minyak bumi cenderung mengalami penurunan yang disebabkan kondisi sumur minyak yang sudah tua dan kurang produktif.

Karenanya, Yohannes menambahkan, Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA, dan seluruh KKKS berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas.

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Caranya, antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, serta mengoptimalkan perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi.

Nah, optimalisasi produksi minyak di lapangan tua itu dilakukan melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, peningkatan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi, serta mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

Yohannes juga berharap peran dan dukungan pemerintah daerah dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong realisasi lifting migas.

Baca Juga: Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor migas senilai US$13,03 miliar atau setara Rp208,48 triliun pada 2025.

Total penerimaan dari sektor migas itu mencakup penerimaan PPh migas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, serta selisih harga DMP dengan fee KKKS (PNBP lainnya). Khusus PNBP migas, targetnya dipatok Rp112,2 triliun pada 2025 ini. (sap)

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, ESDM, minyak bumi, migas, PNBP migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST