Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas sangat bergantung pada beberapa parameter dalam asumsi dasar ekonomi makro yang fluktuatif. Mereka adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP), lifting migas, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Selain 3 hal itu, ada satu faktor lain yang ikut memengaruhi PNBP migas, yakni besaran cost recovery yang pada akhirnya berdampak pada gross revenue sebuah kontraktor migas.

"Besaran PNBP sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi beberapa parameter yang berfluktuasi. Juga faktor-faktor alam yang di luar kendali kita," ujar Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Kementerian ESDM Yohannes Martin Dreisohn Hasugian.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Dokumen Arah Kebijakan PNBP SDA Migas dalam KEM-PPKF 2025 menyebutkan bahwa sektor migas sempat mendominasi PNBP periode 2019-2023, terutama akibat kenaikan harga minyak bumi sepanjang 2020-2022.

Di sisi lain, lifting minyak bumi cenderung mengalami penurunan yang disebabkan kondisi sumur minyak yang sudah tua dan kurang produktif.

Karenanya, Yohannes menambahkan, Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA, dan seluruh KKKS berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diingatkan Percepat Realisasi APBD

Caranya, antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, serta mengoptimalkan perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi.

Nah, optimalisasi produksi minyak di lapangan tua itu dilakukan melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, peningkatan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi, serta mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).

Yohannes juga berharap peran dan dukungan pemerintah daerah dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong realisasi lifting migas.

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor migas senilai US$13,03 miliar atau setara Rp208,48 triliun pada 2025.

Total penerimaan dari sektor migas itu mencakup penerimaan PPh migas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, serta selisih harga DMP dengan fee KKKS (PNBP lainnya). Khusus PNBP migas, targetnya dipatok Rp112,2 triliun pada 2025 ini. (sap)

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara bukan pajak, anggaran, ESDM, minyak bumi, migas, PNBP migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Tawarkan Obligasi Syariah, Pemerintah Raup Rp23,35 Triliun

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Selasa, 22 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid