Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen pajak (DJP) memerinci golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Nah, PER-8/PJ/2025 memerinci golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut beserta tata caranya.

“Wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Secara lebih terperinci, wajib pajak tertentu tersebut terdiri atas 10 golongan. Pertama, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Wajib pajak badan tertentu dalam rangka kontrak karya di bidang minerba ini termasuk wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Begitu pula dengan wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Ketiga, wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.

Keempat, bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atau sebagaimana diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terkait

Kelima, wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Keenam, wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri. Ketujuh, kontrak investasi kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari otoritas jasa keuangan atau lembaga yang berwenang.

Kedelapan, wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kesembilan, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Kesepuluh, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:

  1. Wajib pajak yang melakukan KSO yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  2. Wajib pajak yang melakukan KSO yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Merujuk Pasal 21 ayat (1) PER-8/PJ/2025, wajib pajak tertentu ada yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS hanya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada wajib pajak tertentu yang diharuskan menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Adapun baik pemberitahuan maupun permohonan tersebut kini dapat diajukan via coretax. (dik)

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda