Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

A+
A-
0
A+
A-
0
Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I Juni 2025 senilai US$100,97/ton, turun dari periode sebelumnya senilai US$121,15/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 1 Juni 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 197/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode pertama bulan Juni tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama bulan Juni tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 197/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah telah menerbitkan PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022. PP 18/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA.

Tarif PNBP sebesar 15% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$120 per ton, dikenakan tarif 18%.

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Setelahnya, tarif PNBP 19% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$120 hingga kurang dari US$140, serta tarif 22% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$140 hingga kurang dari US$160 per ton.

Kemudian, tarif 25% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$160 hingga kurang dari US$180 per ton. Tarif PNBP tertinggi adalah 28%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$180.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. Saat ini telah terbit PP 19/2025 yang mencabut PP 26/2022 mengenai tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 197/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode pertama Juni 2025. Berikut ini perinciannya:


Baca Juga: Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga batu bara acuan, HBA, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien