Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan beragam insentif bagi kegiatan usaha hulu migas. Merujuk pada Keptusan Menteri ESDM 199/2021, insentif diberikan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi.

Lantas bagaimana alur pemberian insentif bagi kontraktor hulu migas?

Masih mengacu pada Kepmen ESDM 199/2021, permohonan insentif diajukan oleh kontraktor kepada SKK Migas dengan alur sebagai berikut.

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak


SKK Migas melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor, termasuk verifikasi terkait dengan data, asumsi, dan skenario pemberian insentif.

Apabila memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan pengujian kriteria umum dengan melakukan evaluasi keekonomian kontraktor berbasis ekonometrika yang bersifat dinamis menggunakan data historis plan of development (POD) sebagai dasar kelayakan pemberian insentif (IRR atau PI).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Di sisi lain, apabila terdapat usulan permohonan insentif kontraktor yang tidak memenuhi kriteria umum berdasarkan pengujian keekonomian, tetapi memenuhi kriteria khusus, SKK Migas akan melakukan assessment terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor.

Kemudian, dalam hal usulan kontraktor memenuhi kriteria umum dan/atau kriteria khusus, SKK Migas akan menyiapkan rekomendasi skenario insentif untuk disampaikan kepada menteri ESDM.

"SKK Migas menyampaikan rekomendasi pemberian insentif paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan berikut dokumen pendukung dari kontraktor diterima secara lengkap," bunyi Lampiran Kepmen ESDM 199/2021, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Terakhir, menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan insentif dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas.

Jenis-Jenis Insentif Hulu Migas

Jenis insentif kegiatan usaha hulu migas yang bisa diberikan, terbagi ke dalam dua skema kontrak, yakni bagi hasil dengan skema cost recovery dan bagi hasil dengan skema gross split.

Untuk bagi hasil skema cost recovery, insentif yang bisa diberikan antara lain insentif besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), investment credit, besaran imbalan domestic market obligation (DMO), dan percepatan depresiasi.

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Kemudian, insentif untuk kontrak bagi hasil dengan skema gross split berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, migas, investasi, insentif migas, Kepmen ESDM 199/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya