Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan beragam insentif bagi kegiatan usaha hulu migas. Merujuk pada Keptusan Menteri ESDM 199/2021, insentif diberikan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi.

Lantas bagaimana alur pemberian insentif bagi kontraktor hulu migas?

Masih mengacu pada Kepmen ESDM 199/2021, permohonan insentif diajukan oleh kontraktor kepada SKK Migas dengan alur sebagai berikut.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta


SKK Migas melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor, termasuk verifikasi terkait dengan data, asumsi, dan skenario pemberian insentif.

Apabila memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan pengujian kriteria umum dengan melakukan evaluasi keekonomian kontraktor berbasis ekonometrika yang bersifat dinamis menggunakan data historis plan of development (POD) sebagai dasar kelayakan pemberian insentif (IRR atau PI).

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Di sisi lain, apabila terdapat usulan permohonan insentif kontraktor yang tidak memenuhi kriteria umum berdasarkan pengujian keekonomian, tetapi memenuhi kriteria khusus, SKK Migas akan melakukan assessment terhadap jenis-jenis insentif secara case by case terhadap usulan kontraktor.

Kemudian, dalam hal usulan kontraktor memenuhi kriteria umum dan/atau kriteria khusus, SKK Migas akan menyiapkan rekomendasi skenario insentif untuk disampaikan kepada menteri ESDM.

"SKK Migas menyampaikan rekomendasi pemberian insentif paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan berikut dokumen pendukung dari kontraktor diterima secara lengkap," bunyi Lampiran Kepmen ESDM 199/2021, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Terakhir, menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan insentif dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas.

Jenis-Jenis Insentif Hulu Migas

Jenis insentif kegiatan usaha hulu migas yang bisa diberikan, terbagi ke dalam dua skema kontrak, yakni bagi hasil dengan skema cost recovery dan bagi hasil dengan skema gross split.

Untuk bagi hasil skema cost recovery, insentif yang bisa diberikan antara lain insentif besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), investment credit, besaran imbalan domestic market obligation (DMO), dan percepatan depresiasi.

Baca Juga: Promosikan Budaya, Negara Ini Beri Insentif Pajak untuk Program TV

Kemudian, insentif untuk kontrak bagi hasil dengan skema gross split berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, migas, investasi, insentif migas, Kepmen ESDM 199/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Senin, 26 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik Investasi Rp143 Triliun dari Kerja Sama RI-China

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?