Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia pada April 2025. Peta jalan ini disusun sebagai panduan untuk mempersiapkan dan mencetak tenaga kerja terampil dan kompeten di sektor hijau.

Tenaga kerja hijau merupakan tenaga kerja yang tanggung jawab pekerjaannya melibatkan penerapan keterampilan hijau sehingga berkontribusi pada tujuan keberlanjutan. Guna mempercepat permintaan pekerjaan hijau ini, pemerintah akan mendorong sinergi antara regulasi, insentif, dan investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja berkelanjutan, termasuk di dalamnya pemberian insentif pajak.

"Kerangka ini harus mencakup sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang menerapkan teknologi dan praktik hijau, termasuk insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan subsidi," bunyi dokumen Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Bappenas dalam dokumen ini menyebut pekerjaan hijau kini telah menjadi isu global yang krusial, termasuk di Indonesia. Banyak negara berfokus untuk menciptakan pekerjaan yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pekerjaan layak.

Pengembangan pekerjaan hijau pun menjadi alternatif solusi dalam menghadapi dampak perubahan iklim dari sisi ekonomi, sosial, serta lingkungan (triple planetary crisis).

Secara sektoral, tenaga kerja hijau diproyeksi terus mengalami peningkatan. Beberapa sektor dengan proporsi tenaga kerja hijau yang terus meningkat antara lain energi terbarukan, ekonomi sirkular, dan kehutanan.

Baca Juga: DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Meskipun demikian, sektor lain seperti pertanian dan manufaktur juga berpotensi menyerap lebih banyak tenaga kerja sebagai dampak penerapan ekonomi hijau.

Dalam peta jalan ini, tertulis 3 strategi utama untuk pengembangan tenaga kerja hijau di Indonesia. Pertama, membangun ekosistem yang mendukung pengembangan pekerjaan hijau.

Kedua, meningkatkan kesiapan SDM untuk masuk ke pasar kerja hijau. Ketiga, memperkuat peran asosiasi dan dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan pekerjaan hijau.

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Dalam membangun ekosistem yang mendukung pengembangan pekerjaan hijau, pemerintah salah satunya akan memperkuat kebijakan dan regulasi. Hal ini dilakukan melalui pembentukan payung hukum khusus yang mendorong pertumbuhan pekerjaan hijau, baik dalam bentuk undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

Kerangka ini harus mencakup sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang menerapkan teknologi dan praktik hijau, termasuk insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan subsidi. Sementara untuk insentif nonfiskal, bentuknya dapat berupa kemudahan perizinan dan akses pasar.

Di sisi lain, insentif pajak juga akan dioptimalkan dalam mendorong partisipasi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan pekerjaan hijau. Misal, dengan penguatan kemitraan industri-pendidikan yang menghubungkan pemerintah,
industri, dan dunia akademis.

Baca Juga: Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Kemitraan ini mencakup pengembangan kurikulum bersama, program magang terstruktur, dan sharing teknologi. Perusahaan dapat berperan sebagai "teaching factories" yang menyediakan pengalaman praktis dengan teknologi hijau terkini.

"Program ini harus didukung dengan insentif fiskal bagi perusahaan yang berpartisipasi, seperti pengurangan pajak atau subsidi untuk biaya pelatihan," bunyi dokumen tersebut.

Pelaksanaan rencana peta jalan pengembangan tenaga kerja hijau akan dibagi dalam 4 tahapan waktu, yang selaras dengan RPJPN 2025-2045. Tahapan waktu tersebut meliputi penguatan fondasi (2025-2029), akselerasi nasional dan sektoral (2030-2034), ekspansi global (2035-2039), dan keberlanjutan tenaga kerja hijau melalui inovasi serta regulasi (2040-2045). (dik)

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, insentif pajak, bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online