Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Ilustrasi. Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia pada April 2025. Peta jalan ini disusun sebagai panduan untuk mempersiapkan dan mencetak tenaga kerja terampil dan kompeten di sektor hijau.

Tenaga kerja hijau merupakan tenaga kerja yang tanggung jawab pekerjaannya melibatkan penerapan keterampilan hijau sehingga berkontribusi pada tujuan keberlanjutan. Guna mempercepat permintaan pekerjaan hijau ini, pemerintah akan mendorong sinergi antara regulasi, insentif, dan investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja berkelanjutan, termasuk di dalamnya pemberian insentif pajak.

"Kerangka ini harus mencakup sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang menerapkan teknologi dan praktik hijau, termasuk insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan subsidi," bunyi dokumen Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Bappenas dalam dokumen ini menyebut pekerjaan hijau kini telah menjadi isu global yang krusial, termasuk di Indonesia. Banyak negara berfokus untuk menciptakan pekerjaan yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pekerjaan layak.

Pengembangan pekerjaan hijau pun menjadi alternatif solusi dalam menghadapi dampak perubahan iklim dari sisi ekonomi, sosial, serta lingkungan (triple planetary crisis).

Secara sektoral, tenaga kerja hijau diproyeksi terus mengalami peningkatan. Beberapa sektor dengan proporsi tenaga kerja hijau yang terus meningkat antara lain energi terbarukan, ekonomi sirkular, dan kehutanan.

Baca Juga: Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Meskipun demikian, sektor lain seperti pertanian dan manufaktur juga berpotensi menyerap lebih banyak tenaga kerja sebagai dampak penerapan ekonomi hijau.

Dalam peta jalan ini, tertulis 3 strategi utama untuk pengembangan tenaga kerja hijau di Indonesia. Pertama, membangun ekosistem yang mendukung pengembangan pekerjaan hijau.

Kedua, meningkatkan kesiapan SDM untuk masuk ke pasar kerja hijau. Ketiga, memperkuat peran asosiasi dan dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan pekerjaan hijau.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Dalam membangun ekosistem yang mendukung pengembangan pekerjaan hijau, pemerintah salah satunya akan memperkuat kebijakan dan regulasi. Hal ini dilakukan melalui pembentukan payung hukum khusus yang mendorong pertumbuhan pekerjaan hijau, baik dalam bentuk undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

Kerangka ini harus mencakup sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang menerapkan teknologi dan praktik hijau, termasuk insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan subsidi. Sementara untuk insentif nonfiskal, bentuknya dapat berupa kemudahan perizinan dan akses pasar.

Di sisi lain, insentif pajak juga akan dioptimalkan dalam mendorong partisipasi dunia usaha dalam mendukung pertumbuhan pekerjaan hijau. Misal, dengan penguatan kemitraan industri-pendidikan yang menghubungkan pemerintah,
industri, dan dunia akademis.

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Kemitraan ini mencakup pengembangan kurikulum bersama, program magang terstruktur, dan sharing teknologi. Perusahaan dapat berperan sebagai "teaching factories" yang menyediakan pengalaman praktis dengan teknologi hijau terkini.

"Program ini harus didukung dengan insentif fiskal bagi perusahaan yang berpartisipasi, seperti pengurangan pajak atau subsidi untuk biaya pelatihan," bunyi dokumen tersebut.

Pelaksanaan rencana peta jalan pengembangan tenaga kerja hijau akan dibagi dalam 4 tahapan waktu, yang selaras dengan RPJPN 2025-2045. Tahapan waktu tersebut meliputi penguatan fondasi (2025-2029), akselerasi nasional dan sektoral (2030-2034), ekspansi global (2035-2039), dan keberlanjutan tenaga kerja hijau melalui inovasi serta regulasi (2040-2045). (dik)

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, insentif pajak, bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya