Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Pengunjung mengamati mobil yang dipajang pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambangan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Hal ini diatur dalam PMK 12/2025.

PPN DTP diberikan terhadap pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebesar 10% dari harga jual. Sementara untuk bus listrik diberikan sebesar 5% dari harga jual. Insentif PPN DTP ini diberikan sejak masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Nah, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil lustrik dan bus listrik, pemanfaatan PPN DTP harus diikuti dengan ketentuan faktur pajaknya. PKP juga wajib membuat realisasi PPN DTP.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Dalam membuat faktur pajak, PKP harus memenuhi ketentuan berikut ini. Faktur pajak harus dibuat atas setiap penyerahan mobil listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% dengan menerbitkan 2 faktur pajak.

Faktur pajak pertama, dibuat dengan kode transaksi 01 untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP.

Faktur pajak kedua, dibuat dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Sementara untuk bus listrik, mekanismenya sama. Faktur pajak pertama dengan kode transaksi 01 untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Lalu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 yang mendapatakn PPN DTP.

Apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 02.

Kemudian, apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 03.

Baca Juga: DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Dalam hal penyerahan mobil dan bus listrik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur di UU PPN, faktur pajak yang tidak memuat PPN DTP dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04.

Faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang, yang memuat sedikitnya informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, harus ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025. (sap)

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, kendaraan listrik, PMK 12/2025, PPN DTP mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online