Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Pengunjung mengamati mobil yang dipajang pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambangan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Hal ini diatur dalam PMK 12/2025.

PPN DTP diberikan terhadap pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebesar 10% dari harga jual. Sementara untuk bus listrik diberikan sebesar 5% dari harga jual. Insentif PPN DTP ini diberikan sejak masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Nah, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil lustrik dan bus listrik, pemanfaatan PPN DTP harus diikuti dengan ketentuan faktur pajaknya. PKP juga wajib membuat realisasi PPN DTP.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Dalam membuat faktur pajak, PKP harus memenuhi ketentuan berikut ini. Faktur pajak harus dibuat atas setiap penyerahan mobil listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% dengan menerbitkan 2 faktur pajak.

Faktur pajak pertama, dibuat dengan kode transaksi 01 untuk bagian 2/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP.

Faktur pajak kedua, dibuat dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Sementara untuk bus listrik, mekanismenya sama. Faktur pajak pertama dengan kode transaksi 01 untuk bagian 7/12 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP. Lalu, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 yang mendapatakn PPN DTP.

Apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 02.

Kemudian, apabila penyerahan mobil dan bus listrik dilakukan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, faktur pajak yang memuat bagian tidak dapat PPN DTP dibuat dengan kode transaksi 03.

Baca Juga: Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Dalam hal penyerahan mobil dan bus listrik yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur di UU PPN, faktur pajak yang tidak memuat PPN DTP dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04.

Faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan mengenai jenis barang, yang memuat sedikitnya informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, harus ada keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025. (sap)

Baca Juga: Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, kendaraan listrik, PMK 12/2025, PPN DTP mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Senin, 09 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan