Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membuka opsi untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas konser-konser tertentu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan fasilitas pengurangan pajak akan diberikan dalam hal penyelenggaraan konser memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak promotor untuk menyelenggarakan konser di Kota Bandung.

"Kami beri ruang untuk mengajukan diskon pajak bagi konser-konser tertentu, terutama yang memberikan kontribusi langsung bagi perekonomian kota." ujar Farhan, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Selain mengurangi PBJT atas konser tertentu, Pemkot Bandung juga akan mempermudah perizinan atas penyelenggaraan konser sepanjang seluruh aspek teknis dan keamanan konser sudah terpenuhi.

Prosedur penyederhanaan izin konser telah disepakati oleh Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung.

"Kami bersama Polrestabes sepakat untuk tidak mempersulit perizinan selama syaratnya lengkap karena kegiatan seperti ini mendorong perputaran uang di kota, dan itu harus dimudahkan. Itu sudah komitmen kami," kata Farhan dilansir radarbandung.id.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Sebagai informasi, Pemkot Bandung memberlakukan tarif PBJT sebesar 10% atas jasa kesenian dan hiburan yang diselenggarakan di Kota Bandung. Tarif ini telah ditetapkan dalam Perda 1/2024.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT antara lain:

  1. tontonan audiovisual yang dipertontonkan di lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan, atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus untuk jasa hiburan yang diberikan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif PBJT yang berlaku adalah sebesar 40%.

Baca Juga: Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT antara lain promosi budaya tradisional atau kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak daerah, pbjt atas jasa hiburan, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah