Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membuka opsi untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas konser-konser tertentu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan fasilitas pengurangan pajak akan diberikan dalam hal penyelenggaraan konser memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak promotor untuk menyelenggarakan konser di Kota Bandung.

"Kami beri ruang untuk mengajukan diskon pajak bagi konser-konser tertentu, terutama yang memberikan kontribusi langsung bagi perekonomian kota." ujar Farhan, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selain mengurangi PBJT atas konser tertentu, Pemkot Bandung juga akan mempermudah perizinan atas penyelenggaraan konser sepanjang seluruh aspek teknis dan keamanan konser sudah terpenuhi.

Prosedur penyederhanaan izin konser telah disepakati oleh Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung.

"Kami bersama Polrestabes sepakat untuk tidak mempersulit perizinan selama syaratnya lengkap karena kegiatan seperti ini mendorong perputaran uang di kota, dan itu harus dimudahkan. Itu sudah komitmen kami," kata Farhan dilansir radarbandung.id.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Sebagai informasi, Pemkot Bandung memberlakukan tarif PBJT sebesar 10% atas jasa kesenian dan hiburan yang diselenggarakan di Kota Bandung. Tarif ini telah ditetapkan dalam Perda 1/2024.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT antara lain:

  1. tontonan audiovisual yang dipertontonkan di lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan, atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus untuk jasa hiburan yang diberikan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif PBJT yang berlaku adalah sebesar 40%.

Baca Juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT antara lain promosi budaya tradisional atau kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak daerah, pbjt atas jasa hiburan, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online