Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Warga menikmati hari musim semi yang cerah di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk kembali memperpanjang periode fasilitas pemotongan tarif pajak atas bahan bakar minyak (BBM) hingga Agustus 2025.

Perpanjangan periode pemotongan tarif pajak BBM diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tren kenaikan harga terkini. Kebijakan ini juga sejalan dengan prioritas Presiden Lee Jae-myung untuk menstabilisasi harga.

"Kami akan memperkuat komunikasi dengan pelaku industri untuk meminimalkan jumlah dan tingkat kenaikan harga, menunda waktu kenaikan, atau mendorong partisipasi dalam acara diskon," kata Wakil Menteri Keuangan Lee Hyoung-il, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Diskon tarif pajak BBM diberikan sebesar 10%, sedangkan solar dan elpiji sebesar 15%. Dengan kebijakan ini, akan ada pengurangan pajak senilai KRW82 per liter untuk BBM, KRW87 per liter untuk solar, dan KRW30 per liter untuk LPG elpiji.

Pemotongan tarif pajak BBM pertama kali diberikan pada November 2021 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga minyak global. Kebijakan ini awalnya hanya akan diberikan selama 6 bulan, tetapi terus diperpanjang hingga saat ini.

Perpanjangan periode diskon tarif BBM hingga Agustus 2025 merupakan perpanjangan yang ke-16. Perpanjangan selama 2 bulan ini antara lain mempertimbangkan konflik yang baru-baru ini terjadi antara Israel dan Iran, yang menyebabkan kenaikan harga minyak global.

Baca Juga: Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Tidak hanya diskon pajak BBM, pemerintah juga memperpanjang periode keringanan pajak konsumsi untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan ini semestinya berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga Desember 2025.

Tarif pajak konsumsi untuk kendaraan bermotor dipotong dari tarif dasar 5% menjadi tarif fleksibel 3,5%, dengan batas maksimal KRW1 juta atau sekitar Rp11,9 juta.

Dilansir koreajoongangdaily.joins.com, pemotongan tarif pajak konsumsi sebesar 15% untuk bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik juga akan diperpanjang hingga Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan meredakan tekanan kenaikan harga listrik di Korea Selatan. (dik)

Baca Juga: Cara Pemanfaatan PPN DTP Mobil Listrik, Pahami Aturan Faktur Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, insentif pajak, diskon tarif BBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun