Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Warga menikmati hari musim semi yang cerah di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk kembali memperpanjang periode fasilitas pemotongan tarif pajak atas bahan bakar minyak (BBM) hingga Agustus 2025.

Perpanjangan periode pemotongan tarif pajak BBM diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tren kenaikan harga terkini. Kebijakan ini juga sejalan dengan prioritas Presiden Lee Jae-myung untuk menstabilisasi harga.

"Kami akan memperkuat komunikasi dengan pelaku industri untuk meminimalkan jumlah dan tingkat kenaikan harga, menunda waktu kenaikan, atau mendorong partisipasi dalam acara diskon," kata Wakil Menteri Keuangan Lee Hyoung-il, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Diskon tarif pajak BBM diberikan sebesar 10%, sedangkan solar dan elpiji sebesar 15%. Dengan kebijakan ini, akan ada pengurangan pajak senilai KRW82 per liter untuk BBM, KRW87 per liter untuk solar, dan KRW30 per liter untuk LPG elpiji.

Pemotongan tarif pajak BBM pertama kali diberikan pada November 2021 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga minyak global. Kebijakan ini awalnya hanya akan diberikan selama 6 bulan, tetapi terus diperpanjang hingga saat ini.

Perpanjangan periode diskon tarif BBM hingga Agustus 2025 merupakan perpanjangan yang ke-16. Perpanjangan selama 2 bulan ini antara lain mempertimbangkan konflik yang baru-baru ini terjadi antara Israel dan Iran, yang menyebabkan kenaikan harga minyak global.

Baca Juga: DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Tidak hanya diskon pajak BBM, pemerintah juga memperpanjang periode keringanan pajak konsumsi untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan ini semestinya berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga Desember 2025.

Tarif pajak konsumsi untuk kendaraan bermotor dipotong dari tarif dasar 5% menjadi tarif fleksibel 3,5%, dengan batas maksimal KRW1 juta atau sekitar Rp11,9 juta.

Dilansir koreajoongangdaily.joins.com, pemotongan tarif pajak konsumsi sebesar 15% untuk bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik juga akan diperpanjang hingga Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan meredakan tekanan kenaikan harga listrik di Korea Selatan. (dik)

Baca Juga: Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, insentif pajak, diskon tarif BBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online