Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat saat menimbun laut untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (1/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mendorong penetapan Objek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) guna meningkatkan keamanan kawasan industri dan kepastian berusaha, terutama bagi investor.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy mengatakan OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal yang dibutuhkan kawasan industri.

"Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional," katanya, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Tri menjelaskan penetapan kawasan industri sebagai OVNI akan meningkatkan keamanan industri. Selain itu, standar OVNI akan memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan, sekaligus mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar.

Hingga sekarang, banyak kawasan industri, terutama di daerah, yang mengalami gangguan keamanan saat beroperasi. Contoh, pungli atau pemerasan yang dilakukan oleh ormas atau LSM, perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, dan vendor internal.

"Oleh karena itu, Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh," tutur Tri.

Baca Juga: Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Dia menjelaskan bertambahnya jumlah kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI juga akan meningkatkan produktivitas industri dalam negeri. Menurutnya, itu merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% hingga 2029.

Dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, Kemenperin mencatat hanya 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Dari 31 kawasan berstatus OVNI, baru beberapa yang menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.

Sebagai informasi, proses pengajuan OVNI dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan juga perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai penetapan OVNI merupakan dukungan konkret pemerintah yang akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri.

"Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional," ujarnya. (rig)

Baca Juga: RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Objek Vital Nasional sektor Industri, OVNI, investasi, keamanan, kepastian berusaha, kemenperin, nasional, ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah