Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait dengan koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) atas reklasifikasi transaksi pinjaman pemegang saham menjadi penjualan.

Dalam perkara ini, otoritas pajak mempertanyakan unsur kelaziman usaha yang dilakukan oleh wajib pajak dalam memperoleh pinjaman. Untuk itu, otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN dengan dalih transaksi pinjaman dari pemegang saham bukan murni transaksi pinjam-meminjam melainkan transaksi penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi DPP PPN oleh otoritas pajak. Dalam hal ini, wajib pajak menunjukkan bukti-bukti bahwa transaksi yang terjadi merupakan murni transaksi pinjam-meminjam dan lazim dilakukan dalam menjalankan kegiatan usaha. Bukti tersebut meliputi lampiran VI SPT PPh badan dan surat bukti pengembalian transaksi. Atas bukti tersebut, koreksi DPP PPN oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PNN yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Berkaitan dengan koreksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai adanya transaksi penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak PUT. 43353/PP/M.XII/16/2013 tanggal 20 Februari 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2013.

Adapun pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp985.349.500.

Baca Juga: STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN senilai Rp985.349.500.

Adapun koreksi tersebut dilakukan karena adanya transaksi penjualan yang menimbulkan adanya arus kas masuk. Pemohon PK menyatakan bahwa terhadap transaksi tersebut belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) sehingga terdapat pajak yang kurang dibayar.

Pemohon PK tidak sepakat jika transaksi yang dilakukan Termohon PK tersebut dikategorikan sebagai kegiatan peminjaman sejumlah dana dari pihak lain. Setidaknya terdapat empat alasan yang membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pinjam-meminjam.

Baca Juga: DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Pertama, pinjaman yang dilakukan tidak disertai dengan perjanjian pinjaman pemegang saham, beserta waktu pembayaran dan besaran pinjamannya. Kedua, dana yang ditransfer tidak melalui rekening pemegang saham, melainkan melalui rekening direktur Termohon PK.

Ketiga, diperlukannya klarifikasi rekening yang diserahkan waktu pemeriksaan dari bank perantara transaksi. Kempat, Pemohon PK meyakini bahwa pinjaman pemegang saham merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Termohon PK.

Dengan mempertimbangkan beberapa poin di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa transaksi pinjam-meminjam tersebut sebetulnya merupakan penjualan yang belum dilaporkan. Berdasarkan transaksi tersebut, Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPN sehingga terdapat kewajiban PPN yang harus dipungut sendiri oleh Termohon PK.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pihaknya murni melakukan transaksi pinjam-meminjam dengan pemegang sahamnya. Termohon PK menganggap transaksi pinjaman dari pemegang saham merupakan kegiatan yang lazim dilakukan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen lampiran VI SPT PPh badan yang terdapat bagian daftar pinjaman dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Sebagai tambahan, Termohon PK menyerahkan bukti transaksi pengembalian yang di dalamnya tertera tanggal transaksi dan jumlah pengembalian pinjaman.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut, koreksi Pemohon PK sangat tidak berdasar karena transaksi yang terjadi murni transaksi pinjam-meminjam dan bukan omzet PPN. Dengan kata lain, koreksi DPP PPN sebesar Rp985.349.500 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menilai bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Agung terhadap perkara ini, yaitu arus uang masuk merupakan pinjaman pemegang saham yang disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. Oleh karena itu, arus uang ini bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan.

Baca Juga: KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Ighfar Ulayya Sofyan/sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas